Merasa Difitnah, PT Lumbung Rezeki Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Sepihak

Perwakilan PT Lumbung Rezeki, Ikhlas Chaniago, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait beredarnya serangkaian pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan merugikan reputasi korporasi, Jumat (3/7/2026) malam. Foto: Nov

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pihak manajemen PT Lumbung Rezeki, perusahaan yang bergerak di sektor jasa ekspedisi dan logistik, menyatakan sikap tegas terkait beredarnya serangkaian pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan merugikan reputasi korporasi.

Perusahaan mengindikasikan adanya unsur fitnah serta pencemaran nama baik, dan kini tengah bersiap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Bacaan Lainnya

Perwakilan PT Lumbung Rezeki, Ikhlas Chaniago, menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik tanpa adanya proses verifikasi yang berimbang.

Menurutnya, seluruh aktivitas operasional yang dijalankan oleh perusahaan telah memenuhi regulasi dan mengantongi perizinan resmi dari otoritas terkait.

“Kami sangat dirugikan dengan kompilasi pemberitaan tersebut. Perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa perusahaan kami memiliki legalitas dan izin yang lengkap,” ujar Ikhlas saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026) malam.

Lebih lanjut, Ikhlas menepis keras tudingan mengenai jenis komoditas yang diangkut oleh armada mereka.

Ia memastikan bahwa seluruh barang bawaan merupakan material baru dan telah melalui prosedur hukum yang sah, sekaligus membantah spekulasi yang menyebutkan adanya pengangkutan barang bekas atau ilegal.

“Barang yang kami mobilisasi seluruhnya adalah barang baru, bukan barang bekas (seken). Semuanya legal, tidak ada yang melanggar hukum,” tegasnya.

Pihak manajemen menilai bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada PT Lumbung Rezeki cenderung bersifat tendensius dan mengabaikan fakta di lapangan.

Ikhlas juga menyoroti aspek kredibilitas narasumber dalam pemberitaan yang beredar, yang dinilai tidak jelas dan tidak menyertakan bukti autentik.

“Narasumber yang dikutip dalam pemberitaan tersebut tidak kredibel dan tidak berbasis data riil. Akibatnya, produk informasi yang dilempar ke publik terkesan sebagai opini personal belakangan, bukan fakta jurnalistik yang teruji,” cetus Ikhlas.

Ia mengingatkan, penyebaran informasi sepihak yang tidak memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) berpotensi menciptakan disinformasi yang berbahaya di masyarakat.

Jurnalisme profesional, menurutnya, harus senantiasa mengedepankan konfirmasi demi menjaga objektivitas.

“Idealnya, media massa bertindak sebagai penjernih informasi dengan mengedepankan asas perimbangan dan berbasis fakta keras (hard facts), bukan justru memproduksi narasi spekulatif tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Sebagai langkah represif terhadap kerugian imaterial dan ancaman terhadap nama baik jajaran direksi, PT Lumbung Rezeki kini sedang mengkaji langkah-langkah hukum formil.

“Kami tidak akan tinggal diam. Urusan ini akan kami bawa ke jalur hukum, terlebih karena nama baik pimpinan perusahaan turut dicatut tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah. Kami ingin pemulihan hak dan keadilan ditegakkan,” pungkas Ikhlas. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses