KARIMUN | WARTA RAKYAT — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi titik penting bagi Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun untuk mendorong percepatan proses kelembagaan.
Penguatan status kelembagaan dinilai menjadi fondasi strategis dalam membuka ruang yang lebih luas bagi investasi, pelayanan administrasi, pengelolaan kawasan hingga percepatan pembangunan Kabupaten Karimun.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun, Drs. H. Agusnawarman, M.Si, menaruh harapan besar agar proses menuju kelembagaan BP Karimun dapat segera terealisasi.
Menurutnya, salah satu fondasi utama menuju tahap tersebut telah terbentuk setelah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BP Karimun memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 15 Agustus 2026.
Agusnawarman menyebut persetujuan SOTK tersebut sebagai momentum penting sekaligus menjadi energi baru untuk mempercepat langkah BP Karimun menuju kelembagaan yang lebih kuat.
“Faktor utama menuju kelembagaan itu adalah SOTK yang sudah disetujui MenPAN-RB tanggal 15 Agustus 2026. Ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi kami untuk mendorong percepatan proses kelembagaan BP Karimun,” ujarnya kepada Warta Rakyat, Senin (17/8) sore.
Ia menilai, momentum satu tahun setelah pengesahan SOTK nantinya dapat menjadi waktu yang tepat untuk mengakselerasi proses kelembagaan BP Karimun.
Dengan status kelembagaan yang semakin kuat, berbagai kewenangan dan instrumen pengelolaan kawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak langsung terhadap perekonomian daerah.
Salah satu manfaat strategis yang diharapkan adalah terbukanya ruang bagi BP Karimun untuk memiliki mekanisme Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengelolaan berbagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk sewa lahan dan biaya pelayanan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Kalau sudah menjadi lembaga resmi, baik melalui Inpres ataupun Keppres, kita bisa memiliki BLU untuk menerima setoran PNBP, sewa lahan, biaya TUKS dan sumber penerimaan lainnya,” jelasnya.
Menurut Agusnawarman, penguatan kelembagaan juga akan membawa perubahan signifikan terhadap pola pelayanan kepada investor.
Berbagai urusan administrasi yang selama ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat diharapkan dapat semakin terintegrasi dan didekatkan melalui BP Karimun.
“Plus-nya juga para investor untuk berurusan secara administrasi yang biasanya di pusat, ke depan cukup di BP. Ini tentu memberikan kemudahan, mempercepat proses dan membuat pelayanan investasi menjadi lebih efektif,” katanya.
Lebih jauh, Agusnawarman melihat penguatan kelembagaan BP Karimun bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari strategi besar untuk mengoptimalkan posisi Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki nilai strategis di kawasan perbatasan.
Dukungan anggaran dari pemerintah pusat juga diyakini dapat menjadi katalisator pembangunan apabila BP Karimun telah memiliki kelembagaan yang kuat.
“Anggaran dari APBN untuk BP juga cukup besar. Pada akhirnya ini diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah Kabupaten Karimun semakin bergerak. Insyaallah, kita berharap Karimun bisa berkembang seperti BP Batam,” ungkap Agusnawarman.
Harapan tersebut sejalan dengan dorongan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memperkuat kelembagaan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, sebelumnya menegaskan bahwa penguatan kelembagaan FTZ tidak hanya berkaitan dengan struktur administrasi pemerintahan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga membutuhkan perspektif serta dukungan hukum yang kuat.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi elemen penting agar setiap kebijakan, kewenangan dan pelayanan publik di kawasan FTZ memiliki landasan yang jelas serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Bupati juga berharap dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karimun, dapat mempercepat penyelesaian kelembagaan FTZ sehingga kepastian kewenangan, pelayanan publik, investasi dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut semakin kuat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Karimun, penguatan kelembagaan FTZ bukan sekadar membangun struktur birokrasi baru.
Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum, kemudahan investasi, optimalisasi pengelolaan kawasan dan akselerasi pembangunan ekonomi daerah.
Dengan telah disetujuinya SOTK BP Karimun, harapan terhadap lahirnya kelembagaan yang lebih definitif kini semakin mendapatkan pijakan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi simbol baru bahwa perjuangan membangun Karimun tidak berhenti pada seremoni, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan kelembagaan yang mampu menghadirkan kemajuan nyata bagi masyarakat. (Nov)






