Ronal Febrianto: Hidupkan P2K3, Tegakkan Permenaker 13/2025, Jangan Korbankan Nyawa Buruh demi Industri Maritim

Ronal Febrianto: Hidupkan P2K3, Tegakkan Permenaker 13/2025, Jangan Korbankan Nyawa Buruh demi Industri Maritim. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan fondasi perlindungan nyawa pekerja sekaligus penentu keberlanjutan industri maritim nasional.

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri galangan kapal Batam dan Karimun, praktisi keselamatan kerja sekaligus Alumni Lemhannas RI, Ronal Febrianto, menyerukan penguatan fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta implementasi tegas Permenaker Nomor 13 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Ronal, posisi strategis Kepulauan Riau di jalur pelayaran internasional Selat Malaka harus diimbangi dengan standar keselamatan industri yang kuat. Sebab, kemajuan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan hilangnya nyawa pekerja.

Tragedi kecelakaan kerja di industri galangan kapal, termasuk insiden MT Federal II di Batam dan ledakan balon peluncur di PT Karimun Marine Shipyard, menjadi pengingat serius bahwa keselamatan kerja membutuhkan pengawasan, kompetensi, dan kepatuhan nyata.

“Sebagai praktisi K3, saya berpandangan tegas bahwa peristiwa-peristiwa yang banyak memakan korban jiwa tersebut tidak patut disebut dengan istilah musibah. Kecelakaan kerja tidak akan terjadi jika SOP diterapkan dengan baik dan benar. Kecelakaan di sektor industri berat selalu menyisakan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap standar keselamatan,” tegas Ronal.

Ronal menilai kehadiran Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik P2K3 yang hanya hidup dalam dokumen administrasi.

Regulasi yang ditetapkan pada 17 November 2025 tersebut menggantikan ketentuan lama PER.04/MEN/1987, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan K3 di perusahaan.

Ia menyoroti Pasal 9 yang mengatur tugas dan kewenangan P2K3, mulai dari memberikan rekomendasi kepada pengusaha, mengevaluasi metode kerja, menentukan tindakan korektif hingga menyelidiki kecelakaan kerja.

“P2K3 kini memiliki mandat yang kuat untuk memberikan rekomendasi, baik diminta maupun tidak kepada pengusaha, wajib mengevaluasi cara kerja, menentukan tindakan korektif, hingga menyelidiki setiap insiden kecelakaan,” ujarnya.

Menurutnya, P2K3 harus berfungsi sebagai instrumen pencegahan yang independen dan efektif, bukan sekadar pelengkap persyaratan perusahaan.

Lebih jauh, Ronal menekankan pentingnya ketentuan Pasal 5 yang mengatur kepemimpinan P2K3 oleh pimpinan perusahaan serta penunjukan sekretaris dari unsur Ahli K3 yang kompeten.

“Hal ini juga sudah tertuang dalam Pasal 5 Permenaker No. 13 Tahun 2025, yang mewajibkan pimpinan perusahaan langsung bertindak sebagai Ketua P2K3 dan Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 bersertifikat. Aturan ini memberikan taring hukum agar tidak ada lagi P2K3 fiktif,” jelasnya.

Ia juga menyoroti percepatan administrasi, kewajiban pelaporan perubahan kepengurusan, serta integrasi data P2K3 ke sistem informasi nasional sebagai instrumen penguatan pengawasan.

Di tengah pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau yang tercatat 6,99 persen pada triwulan II 2026, Ronal mengingatkan bahwa keberhasilan industri tidak semestinya hanya diukur dari nilai investasi dan produktivitas.

Kualitas sumber daya manusia, kompetensi tenaga kerja, serta perlindungan keselamatan harus menjadi bagian integral dari daya saing industri maritim.

Ia mendorong pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat berwenang menjalankan pengawasan secara konsisten serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar standar K3.

“Para buruh hanya ingin berangkat kerja dengan selamat dan pulang ke rumah memeluk keluarganya tanpa cacat,” ungkapnya.

Ronal menegaskan, keselamatan kerja tidak boleh diposisikan sebagai beban biaya yang harus ditekan demi keuntungan korporasi.

“Keselamatan kerja bukanlah biaya yang harus ditekan seminimal mungkin untuk mendongkrak profit korporasi, melainkan investasi utama atas martabat manusia dan kedaulatan bangsa. Jangan pernah biarkan tanah perbatasan Kepulauan Riau tercemar oleh darah para pekerja akibat kelalaian yang sengaja diabaikan. Hidupkan P2K3 secara nyata, atau biarkan hukum yang berbicara tegas,” pungkas Ronal Febrianto. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses