KARIMUN | WARTA RAKYAT — Persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Karimun yang tertunda selama lima bulan pada 2024 mulai mendapat arah penyelesaian.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan pemerintah daerah tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
Namun, pelunasannya belum merupakan keputusan final dan tidak dapat dilakukan sekaligus.
Pemkab kini menyiapkan skema pembayaran bertahap dengan mempertimbangkan regulasi, kemampuan fiskal, serta persetujuan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Bupati Ing Iskandarsyah saat ditemui di rumah dinasnya, Jumat (4/9/2026).
“Ini masalah penting dan tidak mungkin kami lupakan begitu saja. Untuk membayarkannya sekaligus memang tidak bisa karena terbentur aturan. Tetapi kami sedang menyiapkan solusinya,” ujarnya.
Skema yang disiapkan yakni mengakumulasi nilai TPP yang belum dibayarkan, kemudian mengupayakan penyelesaiannya melalui penyesuaian besaran TPP pada tahun-tahun berikutnya.
Pada 2026, pemerintah daerah menganggarkan TPP sekitar Rp8,1 miliar per bulan selama 13 bulan.
Sementara pada 2027, anggaran tersebut direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp9,3 miliar per bulan selama 14 bulan.
“Nilai lima bulan yang tidak dibayarkan itu kami akumulasi, kemudian kami upayakan penyelesaiannya secara bertahap dengan menaikkan TPP. Tahun 2026 kita anggarkan sekitar Rp8,1 miliar per bulan selama 13 bulan. Untuk 2027, kita rencanakan menjadi sekitar Rp9,3 miliar per bulan selama 14 bulan,” jelas Bupati Ing Iskandarsyah.
Dari simulasi tersebut, kewajiban TPP yang tertunda diperkirakan dapat diselesaikan dalam sekitar tiga tahun anggaran.
Namun, Iskandarsyah kembali menegaskan bahwa skema tersebut masih berada pada tahap rencana dan pengusulan.
Pemkab Karimun akan mengajukannya kepada Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan persetujuan.
“Rencana ini akan kami usulkan terlebih dahulu kepada Kementerian PAN-RB. Kita berharap dapat disetujui, tetapi tentu akan tetap disesuaikan dengan kondisi pendapatan daerah,” katanya.
Ruang fiskal daerah menjadi faktor penting dalam rencana tersebut. Iskandarsyah berharap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai 2027 dan tahun-tahun berikutnya dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban TPP yang tertunda.
Persoalan ini menyangkut ribuan ASN Karimun. Dengan jumlah PNS dan PPPK sekitar 7.554 orang, kelancaran pembayaran TPP juga dinilai memiliki dampak terhadap daya beli dan perputaran ekonomi daerah.
“Kami sangat prihatin karena TPP ASN di Kabupaten Karimun masih relatif kecil dibandingkan daerah lain. Tetapi kami akan berupaya semaksimal mungkin agar hak para ASN yang belum sempat terbayarkan dapat kita upayakan penyelesaiannya,” ungkapnya.
Menurut Iskandarsyah, daya beli ASN turut berkontribusi terhadap aktivitas perdagangan dan sektor usaha di Karimun.
“Kelancaran penyaluran TPP merupakan salah satu faktor yang ikut menggerakkan perputaran ekonomi di Kabupaten Karimun. Ketika daya beli masyarakat terjaga, perekonomian juga diharapkan terus bergerak,” pungkasnya.
Dengan demikian, TPP lima bulan yang tertunda sejak 2024 belum dinyatakan lunas.
Pemerintah Kabupaten Karimun baru menyiapkan rencana pelunasan bertahap yang diproyeksikan berlangsung sekitar tiga tahun anggaran.
Realisasinya masih bergantung pada persetujuan pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah. (Nov)






