KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ) Kabupaten Karimun mengambil langkah tegas menata instalasi listrik pedagang di kawasan pasar.
Penertiban dilakukan bukan sekadar untuk merapikan kabel yang semrawut, tetapi sebagai langkah preventif untuk menekan potensi korsleting dan bahaya kebakaran.
Penataan awal difokuskan pada area pedagang ayam (Blok B). Di lokasi tersebut, pengelola menemukan instalasi listrik yang sebelumnya dibuat dan dipasang sendiri oleh sejumlah pedagang, sehingga kondisi kabel terlihat tidak tertata dan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.
Perumda BBJ kemudian melakukan pembenahan dengan mengganti kabel serta menata instalasi listrik sesuai standar yang ditetapkan pengelola.
Sejumlah titik penerangan juga dipasang agar kawasan pasar tidak lagi terlihat gelap dan aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.
Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya Kabupaten Karimun, Muhammad Mahsun, menegaskan bahwa penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pengelola memastikan keselamatan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di dalam pasar.
Menurutnya, keberadaan kabel yang kusut, sambungan tidak sesuai standar, hingga penyambungan listrik secara ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat meningkatkan risiko korsleting dan kebakaran.
“Kita lakukan penertiban dan penataan instalasi listrik untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, terutama korsleting yang bisa memicu kebakaran. Selain itu, kita ingin kondisi pasar lebih rapi, aman dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli,” ujar Mahsun, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, pengelola juga menata penggunaan lampu di area perdagangan. Pedagang yang membutuhkan tambahan lampu di luar ketentuan yang telah ditetapkan dapat mengajukan pemasangan kepada pengelola dengan biaya tambahan Rp20.000 per lampu setiap bulan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pengelola menertibkan penggunaan jaringan listrik agar tidak muncul sambungan-sambungan liar yang berpotensi merugikan pengelola maupun membahayakan lingkungan pasar.
Penertiban ini mendapat respons positif dari para pedagang. Langkah pengelola dinilai memberikan kepastian sekaligus membuat lingkungan pasar menjadi lebih terang, tertata dan aman.
Di sisi lain, ketertiban instalasi listrik merupakan bagian dari kewajiban pedagang dalam menggunakan tempat usaha di kawasan pasar.
Setiap pedagang wajib menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menata barang dagangan serta inventaris secara teratur agar tidak mengganggu lalu lintas orang maupun barang.
Pedagang juga berkewajiban menjaga kebersihan tempat usaha dan menyediakan tempat sampah sesuai ketentuan pengelola.
Dalam aturan penggunaan tempat usaha, pedagang dilarang merombak, menambah, mengubah maupun memperluas tempat usaha tanpa persetujuan Direksi melalui Kepala Pasar.
Pedagang juga tidak diperkenankan mengubah jenis jualan tanpa persetujuan Kepala Pasar ataupun mengalihkan hak penggunaan tempat usaha kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Direksi melalui Kepala Pasar.
Yang tak kalah penting, pedagang dilarang secara melawan hukum melakukan penyambungan aliran listrik, air, gas maupun telepon.
Karena itu, penataan instalasi listrik yang dilakukan Perumda BBJ Karimun menjadi bagian dari penegakan tata kelola pasar yang tidak hanya berorientasi pada kerapian, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan.
Langkah tersebut menegaskan pesan pengelola bahwa aktivitas perdagangan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan, sehingga pasar tidak hanya hidup secara ekonomi, tetapi juga aman bagi seluruh penggunanya. (Nov)






