Kejari Karimun Perkuat Penuntutan Berorientasi Korban, Ridwan: Hukum Harus Hadir untuk Memulihkan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Ridwan bersama Kasi Datun Mangasitua Simanjuntak, para jaksa serta staf mengikuti Sosialisasi dan Focus Group FGD Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban yang diselenggarakan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual, Kamis (3/9/2026).

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Paradigma penegakan hukum pidana terus bergerak. Pemidanaan terhadap pelaku bukan lagi satu-satunya ukuran, karena kepentingan dan pemulihan korban kini mendapat ruang yang semakin kuat dalam proses penuntutan.

Arah tersebut menjadi perhatian jajaran Kejaksaan Negeri Karimun melalui Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban yang diselenggarakan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual, Kamis (3/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Ridwan bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mangasitua Simanjuntak, para jaksa serta staf mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap arah kebijakan penuntutan.

Materi utama FGD membahas Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.

Pedoman tersebut menjadi instrumen untuk menyamakan pemahaman sekaligus memastikan penerapannya dapat berjalan secara tepat dalam proses penuntutan.

Ridwan menilai pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun penegakan hukum yang tidak semata-mata melihat perkara dari sisi pelaku.

“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai bagaimana pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hak, perlindungan dan pemulihan korban juga harus menjadi perhatian dalam proses penuntutan,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan berorientasi korban diharapkan mampu menghadirkan proses hukum yang lebih berkeadilan dan humanis, tanpa mengabaikan kepastian serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Dengan demikian, proses penuntutan tidak berhenti pada putusan dan pemidanaan, tetapi turut mempertimbangkan dampak yang dialami korban serta kebutuhan untuk memulihkan kondisi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Kejari Karimun, penguatan pemahaman tersebut menjadi penting agar setiap penanganan perkara tindak pidana umum memiliki perspektif yang lebih utuh tegas terhadap pelaku, namun tetap memberikan ruang bagi kepentingan dan hak korban.

“Orientasinya adalah menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan manfaat dan pemulihan bagi korban. Ini yang perlu dipahami dan diterapkan secara konsisten,” tegas Ridwan.

Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Karimun untuk mengikuti perkembangan kebijakan penuntutan serta memperkuat kualitas penanganan perkara pidana umum.

Pada titik inilah penegakan hukum diuji bukan sekadar seberapa berat hukuman dijatuhkan, tetapi sejauh mana proses hukum mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi mereka yang menjadi korban. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses