PT MPK Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Rp55,4 Juta dan Bongkar Aset di Lahan Pemda

Gate parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga, Karimun. Infrastruktur tersebut yang merupakan aset milik PT Malik Parking Kepri (MPK) yang telah berakhir kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karimun. (Foto: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menyatakan PT Malik Parking Kepri (MPK) terbukti melakukan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga.

Perusahaan tersebut dihukum membayar Rp55.425.000 kepada Pemerintah Kabupaten Karimun sekaligus membongkar dan memindahkan seluruh asetnya dari lahan milik pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk yang dibacakan pada Rabu (30/9/2026) itu sekaligus menyatakan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan PT MPK telah berakhir sejak 22 Juli 2026.

DP. Agus Rosita, kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, menegaskan putusan tersebut menjadi jawaban hukum atas tudingan bahwa pengakhiran kerja sama dilakukan secara sepihak tanpa dasar.

“Pengadilan telah memeriksa perjanjian, surat teguran, bukti pembayaran, korespondensi, keterangan saksi, hingga mekanisme pengakhiran kerja sama. Hasilnya jelas, PT MPK dinyatakan wanprestasi dan pengakhiran kerja sama oleh Dinas Perhubungan dinyatakan sesuai mekanisme yang telah disepakati,” tegas Rosita, Kamis (1/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum PT MPK membayar kontribusi tetap April hingga Juli 2026 sebesar Rp30 juta, ditambah denda keterlambatan Rp25,425 juta.

Total kewajiban sebesar Rp55,425 juta harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus melalui Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karimun.

Tak hanya kewajiban finansial, pengadilan juga memerintahkan PT MPK atau pihak yang memperoleh hak darinya untuk membongkar dan memindahkan gate masuk dan keluar (GET IN dan GET OUT), CCTV, serta bangunan server milik perusahaan dari kawasan parkir Pelabuhan Taman Bunga, Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun, hingga lahan tersebut kembali dalam keadaan kosong.

Rosita menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 20 November 2025, PT MPK berkewajiban menyetorkan kontribusi tetap Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta setiap bulan ke kas daerah, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Namun, kontribusi Februari dan Maret 2026 baru dibayarkan pada 30 April 2026 setelah adanya teguran dari Dinas Perhubungan. Pembayaran Rp15 juta tersebut hanya mencakup pokok kontribusi, tanpa denda keterlambatan.

Sementara kontribusi April, Mei, Juni, dan Juli 2026 tidak dibayarkan, meskipun PT MPK masih mengelola parkir dan memperoleh penerimaan dari kawasan tersebut.

Sebelum pengakhiran kerja sama, Dinas Perhubungan juga telah menyampaikan teguran tertulis, mengundang PT MPK untuk membahas pengakhiran pada 22 April 2026, serta menerbitkan pemberitahuan tertulis pada 24 April 2026 dengan tenggang waktu 90 hari kalender.

Pemberitahuan tersebut kembali dipertegas melalui surat 17 Juni 2026 yang menetapkan berakhirnya kerja sama pada 22 Juli 2026.

“Ini bukan pemutusan yang dilakukan secara tiba-tiba. Ada kewajiban yang tidak dipenuhi, ada teguran, ada undangan pertemuan, ada pemberitahuan tertulis, dan ada tenggang waktu 90 hari. Seluruh tahapan tersebut telah diperiksa oleh pengadilan,” ujar Rosita.

Ia menambahkan, majelis hakim juga menilai ketentuan Pasal 11 perjanjian merupakan klausul pengakhiran yang telah disepakati kedua belah pihak sejak awal.

Dengan demikian, pengakhiran kerja sama merupakan pelaksanaan hak kontraktual, bukan tindakan sewenang-wenang.

Dalam perkara tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan untuk sebagian, sekaligus menolak tuntutan provisi mengenai sita jaminan dan tuntutan lainnya yang tidak dikabulkan.

Rosita menegaskan, penolakan tuntutan provisi bersifat prosedural dan tidak mengubah substansi amar putusan mengenai wanprestasi, berakhirnya perjanjian, kewajiban pembayaran, serta pembongkaran aset.

Pihaknya juga menghormati proses hukum lain yang berjalan, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang serta laporan dan pengaduan pada institusi penegak hukum.

Namun, setiap proses harus ditempatkan sesuai objek dan kewenangannya masing-masing.

“Sepanjang belum diubah atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, putusan pengadilan merupakan fakta hukum yang wajib dihormati. Pihak yang keberatan dipersilakan menggunakan upaya hukum yang tersedia,” tegasnya.

Putusan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menata kembali pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga, termasuk penugasan kepada PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Ini bukan sekadar kemenangan Dinas Perhubungan. Ini penegasan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Ketika kewajiban kepada daerah tidak dipenuhi, pemerintah berhak mengambil langkah untuk melindungi pelayanan publik, kepentingan masyarakat, dan keuangan daerah,” tutup Rosita. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses