Optimalkan Penegakan Hukum, Kejari Karimun Ikuti Supervisi Virtual Pidsus Kejaksaan Agung

Optimalkan Penegakan Hukum, Kejari Karimun Ikuti Supervisi Virtual Pidsus Kejaksaan Agung

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr Denny Wicaksono, beserta jajaran struktural Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), mengikuti agenda Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Penanganan Perkara Korporasi dan Tindak Pidana Khusus yang diselenggarakan secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Kamis (18/6/2026).

Langkah strategis ini diikuti dari Aula Kantor Kejari Karimun sebagai bentuk komitmen daerah dalam menyelaraskan ritme penegakan hukum tindak pidana korupsi dan perkara khusus lainnya agar berjalan lebih akuntabel, terukur, dan progresif.

Bacaan Lainnya

Kegiatan supervisi berkala ini digelar dalam rangka optimalisasi penanganan serta penyelesaian berbagai perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan di tingkat daerah.

Jampidsus Kejaksaan Agung memanfaatkan forum virtual ini sebagai instrumen evaluasi ketat terhadap pemetaan kendala, capaian target, serta progres riil dari masing-masing satuan kerja di seluruh Indonesia.

Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menegaskan bahwa keikutsertaan jajarannya dalam forum ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menyerap arahan taktis langsung dari pusat guna mempercepat penyelesaian perkara di wilayah hukum Karimun.

“Evaluasi dan supervisi dari pusat ini menjadi kompas penting bagi kami di daerah. Tujuannya jelas, memastikan setiap penanganan perkara pidana khusus di Kejari Karimun berjalan di atas rel regulasi yang tepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Denny.

Selain mengevaluasi aspek teknis kedeputian, agenda ini juga dirancang sebagai sarana penyamaan persepsi hukum antara Kejaksaan Agung selaku pembina fungsi dan Kejaksaan Negeri di daerah selaku eksekutor lapangan.

Penyamaan pola pikir ini dinilai krusial mengingat karakteristik perkara tindak pidana khusus saat ini semakin kompleks, terutama yang berkaitan dengan kejahatan finansial, kerugian perekonomian negara, dan tindak pidana korporasi.

Melalui sinkronisasi ini, diharapkan efektivitas dan kualitas penegakan hukum di bawah payung Korps Adhyaksa semakin solid, sehingga mampu meminimalisasi celah hukum pembelaan perkara serta meningkatkan pengembalian aset negara (asset recovery).

“Dengan adanya monitoring intensif ini, Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk terus meningkatkan standar penanganan perkara korupsi yang transparan dan bebas dari intervensi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah perbatasan,” tegas Denny. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses