Kepala OPD Diminta Tak Lempar Tanggung Jawab, Wabup Karimun Rocky Bidik Indeks MCSP-RBS 2026 Tembus 90

Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, saat memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi pedoman MCSP-RBS 2026 di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (6/8/2026). (Foto: Diskominfo Karimun)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Karimun memperkuat komitmen pencegahan korupsi dengan menempatkan kepemimpinan langsung para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai kunci keberhasilan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention–Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, saat memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi pedoman MCSP-RBS 2026 di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (6/8/2026).

Bacaan Lainnya

Di hadapan jajaran kepala OPD, Rocky menekankan bahwa agenda pencegahan korupsi tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administratif maupun sekadar dibebankan kepada pejabat teknis dan staf.

Menurutnya, kepala OPD harus tampil sebagai pemimpin yang memahami secara utuh setiap proses di lingkungan kerjanya, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Hentikan kebiasaan melepas tanggung jawab teknis ke bawahan. Jangan semua urusan pencegahan korupsi ini dilemparkan begitu saja kepada PPTK, kepala bidang, atau staf. Kepala OPD harus memimpin langsung, tahu detail prosesnya, dan bertanggung jawab penuh,” tegas Rocky.

Rocky meminta seluruh OPD melakukan konsolidasi internal dan memberikan perhatian serius terhadap tujuh area intervensi utama yang menjadi fokus dalam MCSP-RBS KPK RI.

Ketujuh area tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Bagi Pemkab Karimun, tujuh area tersebut bukan sekadar indikator penilaian, tetapi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Karena itu, setiap kepala OPD dituntut tidak hanya memahami indikator yang harus dipenuhi, tetapi juga memastikan penerapannya benar-benar tercermin dalam proses kerja sehari-hari.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati juga menetapkan target yang tegas. Indeks MCSP-RBS Kabupaten Karimun Tahun 2026 ditargetkan minimal mencapai angka 90.

Target tersebut sekaligus menjadi ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi dan memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.

Rocky meminta seluruh OPD tidak menunggu hingga mendekati batas waktu penilaian.

Konsolidasi, pemetaan kekurangan indikator, pembenahan dokumen serta penguatan mekanisme pengawasan harus dilakukan sejak dini dan menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing perangkat daerah.

Pesan tersebut menegaskan bahwa pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Karimun tidak dapat dibangun melalui kerja parsial.

Dibutuhkan kepemimpinan yang aktif, koordinasi lintas perangkat daerah, serta keberanian untuk memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Target 90 bukan sekadar angka dalam indeks. Di baliknya terdapat tuntutan agar birokrasi bekerja lebih tertib, transparan dan bertanggung jawab dengan kepala OPD berdiri di garis terdepan, bukan melempar tanggung jawab ke bawah. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses