KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi penanganan terhadap orang asing yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan internasional akibat situasi keamanan kawasan Timur Tengah di Hotel Maximillian Karimun, Senin (30/3/2026) siang.
Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) .
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah memberlakukan kebijakan khusus untuk menangani Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan akibat situasi keamanan di Timur Tengah per awal Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBK, Dwi Avandho Farid, menyampaikan orang asing di Karimun tidak terlalu berdampak signifikan seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia, salah satunya Bali.
Namun sosialitasi tersebut sangat penting setelah adanya kebijakan terbaru dari pemerintah akibat situasi keamanan saat ini.
“Peserta sosialisasi kita undang dari perusahaan-perusahaan, agar menegenai ITKT tersampaikan secara luas,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh penanggung jawab orang asing yang terdampak akibat kondisi tersebut untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada petugas imigrasi setempat.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Imigrasi kelas II TPI Karimun, Ikhwan Rizki, menjelaskan persyatan pengajuan ITKT ialah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, fotokopi Paspor (halaman identitas), fotokopi visa dan tanda masuk/izin tinggal Terakhir yang diterakan pada paspor.
Kemudian, tiket kembali ke negara asal (Return Ticket) atau tiket terusan ke negara lain yang terdampak pembatalan, surat permohonan yang menjelaskan alasan keadaan terpaksa, surat penjaminan (jika ada/diperlukan), dan surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
“ITKT berlaku selama 30 hari. Bagi orang asing pemegang ITKT tidak boleh melakukan aktivitas kerja atau komersil lainnya,” tegasnya. (Nov)






