BATAM | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menjalin kolaborasi strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang.
Kerja sama ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Wyndham Panbil Batam, pada Senin 11 Mei 2026.
Langkah ini merupakan komitmen kedua belah pihak untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Melalui sinergi ini, Kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum guna memastikan operasional PLN di wilayah Kepulauan Riau berjalan optimal sesuai regulasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan kesiapannya mengawal PLN.
“Kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi antar lembaga negara. Kejaksaan akan terus mendukung PLN melalui pendampingan hukum agar fungsi perusahaan tetap transparan dan akuntabel,” ujar Devy.
General Manager PLN UID Riau dan Kepri, Didik Wicaksono, menambahkan bahwa kolaborasi ini krusial untuk memperkuat Good Corporate Governance (GCG) dan mitigasi risiko hukum.
“Sinergi ini memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai aturan, demi menghadirkan listrik yang andal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, berharap koordinasi yang solid akan semakin memperkuat perlindungan aset negara di lapangan. Sebagai tindak lanjut, acara ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas dinamika hukum terkini pada lingkungan BUMN.






