KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tebing memasuki babak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dalam gelar perkara RJ yang berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Tebing, Senin (21/9/2026), penyidik memastikan keputusan pencabutan laporan dilakukan secara sukarela berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, IPDA Om Kenedi, menegaskan tidak terdapat intervensi ataupun tekanan dari pihak mana pun dalam proses tersebut.
“Ada unsur paksaan dari pihak mana pun? Yang tegas, yang jelas, tidak ada. Jadi, mencabut pernyataan laporan atas kemauan sendiri dan kesepakatan bersama dengan terlapor.”
Penegasan serupa disampaikan ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya permintaan uang dari penyidik kepada pelapor untuk penyelesaian perkara.
“Apakah Saudara Nopi ada dimintai uang oleh penyidik untuk menyelesaikan perkara ini? Tidak ada.”
IPDA Om Kenedi menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, persyaratan formil dan materil untuk penyelesaian melalui RJ telah terpenuhi.
Selanjutnya, penyidik diminta melengkapi administrasi serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolsek Tebing IPTU Marizal dan dihadiri unsur Propam, Kasiwas, Kasikum, KBO Satreskrim Polres Karimun, Unit Reskrim serta unsur terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, para peserta gelar menyatakan sepakat perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ dengan tetap memastikan hak-hak korban terpenuhi dan seluruh prosedur administrasi dilengkapi.
Penyelesaian perkara melalui RJ mengacu pada mekanisme keadilan restoratif yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan formil dan materil sebelum perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 2 September 2026, terkait dugaan KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ketentuan tersebut mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya, apabila tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dengan terpenuhinya persyaratan yang diperlukan, hasil gelar perkara merekomendasikan agar proses RJ dilanjutkan, administrasi dilengkapi, penetapan dimintakan kepada pengadilan, serta hasilnya dilaporkan kepada pimpinan. (Nov)






