KARIMUN | WARTA RAKYAT — Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karimun menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karimun.
Kondisi tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KKBP3A) Kabupaten Karimun, Rabu (19/8/2026), di Ruang Rapat Cempaka Putih Pemkab Karimun.
Mengusung tema “Optimalisasi Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”, forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan sinergi pemerintah, penyedia layanan dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan secara lebih cepat, terpadu dan komprehensif.
Kepala Dinas P2KKBP3A Kabupaten Karimun, Yeli, mengatakan data pengaduan menunjukkan kasus kekerasan masih menjadi persoalan serius.
Tercatat 107 kasus pada 2022, meningkat menjadi 127 kasus pada 2023 dan 158 kasus pada 2024. Pada 2025 tercatat 89 kasus, sementara hingga 18 Agustus 2026 sebanyak 68 orang telah mendapatkan layanan dan pendampingan.
“Perempuan dan anak sering mengalami kekerasan yang melanggar hak asasi manusia dan perlu dibantu penyelesaiannya. Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan sesuai kebutuhan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar Yeli.
Menurutnya, kasus yang melibatkan anak masih mendominasi sehingga membutuhkan perhatian lintas sektor.
Untuk memperkuat penanganan, Pemkab Karimun mengandalkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai ujung tombak layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen, pendampingan psikologis dan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan dan reintegrasi sosial.
“UPTD PPA harus bersinergi dengan forum layanan lain di masyarakat agar layanan efektif, efisien, dan komprehensif,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Ketua DPC Peradi Kabupaten Karimun DP Agus Rosita turut memberikan penguatan dari perspektif hukum. Ia menegaskan perlindungan perempuan dan anak merupakan hak yang dijamin negara dan menjadi tanggung jawab bersama.
Forum FKP ini diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan dan memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang layak.
“Jika mengalami atau melihat tindak kekerasan, segera laporkan,” ajak Yeli.
Masyarakat dapat melapor melalui SAPA 129, WhatsApp 0811-129-129, atau Halo Puan UPTD PPA Karimun di 0823-7184-4365.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, upaya mewujudkan Karimun yang aman, ramah perempuan dan layak bagi anak diharapkan semakin nyata. (Nov)






