KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong lahirnya formulasi khusus bagi tenaga kerja asal Karimun yang bekerja di Malaysia, khususnya di wilayah Johor dan Melaka.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru, Manager CIDB Johor, dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas gagasan Special Border Treatment (SBT) bagi pekerja asal Karimun yang memiliki mobilitas tinggi dan kerap melakukan perjalanan pulang-pergi Indonesia–Malaysia.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan, kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar mobilitas pekerja tetap berjalan, namun berada dalam koridor hukum sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan.
“Kita ingin pekerja asal Karimun yang bekerja di Malaysia mendapatkan perlindungan yang lebih baik, tanpa menghilangkan kemudahan mobilitas yang selama ini menjadi bagian dari hubungan sosial dan ekonomi masyarakat Karimun dengan Johor dan Melaka,” ujarnya.
Menurut Bupati Iskandarsyah, karakteristik masyarakat Karimun yang secara geografis dan historis memiliki kedekatan erat dengan Malaysia perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Karena itu, formulasi kebijakan harus mampu menjembatani kepentingan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia kerja.
Pembahasan juga mencakup kemungkinan masa perizinan selama 3 hingga 6 bulan, terutama bagi pekerja sektor konstruksi, serta penyederhanaan persyaratan sertifikasi bagi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi di lapangan.
“Kita tidak ingin regulasi menjadi penghambat. Justru harus menjadi instrumen untuk memastikan mereka bekerja secara legal, aman, terlindungi dan memiliki kepastian,” tegas Bupati Iskandarsyah.
Pertemuan tersebut dihadiri Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru Siti Fauziah, Manager CIDB Johor Mohd Zainall Abidin, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, serta sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Karimun.
Pemerintah Kabupaten Karimun berharap pembahasan ini menjadi langkah awal menuju penyelarasan regulasi Indonesia–Malaysia yang lebih adaptif terhadap karakteristik pekerja asal wilayah perbatasan, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. (Nov)






