Satpol PP Kundur Tertibkan PKL di Ahmad Yani, Pendekatan Humanis dan Persuasif Dikedepankan

Satpol PP Kundur Tertibkan PKL di Ahmad Yani, Pendekatan Humanis dan Persuasif Dikedepankan, Sabtu (3/10/2026). FOTO: Ist/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Kundur melaksanakan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Sabtu (3/10/2026).

Penertiban tersebut dilaksanakan melalui tahapan administratif dan pendekatan humanis serta persuasif, dengan mengedepankan komunikasi dan kesepahaman bersama pemilik warung sebelum proses pembongkaran dilakukan.

Bacaan Lainnya

Danru Satpol PP BKO Kecamatan Kundur, Azman, menjelaskan bahwa langkah penertiban telah didahului pemberitahuan kepada pemilik warung sejak satu minggu sebelum pelaksanaan.

Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi bagian penting agar proses penertiban berjalan tertib, tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.

“Seminggu sebelum pembongkaran, secara administratif sudah kami sampaikan kepada pemilik warung. Kami mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif agar seluruh tahapan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Azman.

Ia menambahkan, pemilik warung telah menyerahkan sepenuhnya proses pembongkaran kepada Kasi Trantib dan petugas Satpol PP BKO Kecamatan Kundur, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang telah dibuat dan disepakati.

Bahkan, empat hari sebelum pelaksanaan, pemilik warung telah lebih dahulu mengamankan barang-barang yang berada di dalam bangunan.

“Pemilik warung sudah menyatakan kesediaannya dan menyerahkan proses pembongkaran kepada petugas. Empat hari sebelumnya, barang-barang yang ada di warung juga sudah diamankan oleh pemilik,” jelasnya.

Pelaksanaan penertiban ini mencerminkan pentingnya pendekatan dialogis dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, sehingga penataan kawasan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan komunikasi, kesepakatan, dan aspek kemanusiaan.

Melalui tahapan yang telah dilalui, Satpol PP BKO Kecamatan Kundur memastikan proses pembongkaran berlangsung berdasarkan prosedur dan kesepahaman dengan pemilik warung.

Penertiban bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagaimana ketertiban umum diwujudkan melalui pendekatan yang terukur, persuasif, dan mengedepankan penghormatan terhadap masyarakat. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses