BP3MI Kepri Dorong SBT, Peluang Kerja Warga Karimun di Perbatasan Diperkuat

Foto bersama usai pertemuan pembahasan Special Border Treatment (SBT) antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan pihak terkait dari Indonesia–Malaysia di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu (19/8/2026). Foto: Diskominfo/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) sebagai solusi konkret bagi tenaga kerja asal Karimun yang bekerja di wilayah perbatasan Malaysia.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan kebijakan tersebut penting untuk menjawab karakteristik masyarakat perbatasan yang memiliki hubungan kekerabatan dan mobilitas lintas negara yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Bacaan Lainnya

“Perbatasan tidak cukup hanya dilihat dari aspek regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, SBT diharapkan menjadi solusi yang memberikan kepastian kerja sekaligus perlindungan secara legal,” ujarnya.

Hal ini disampaikannya usai pertemuan bersama Bupati Ing Iskandarsyah, Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru, Manager CIDB Johor, Pimpinan OPD di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu (19/8/2026).

Menurut Imam, kebutuhan tenaga kerja di wilayah tetangga yang tengah berkembang menjadi peluang strategis bagi masyarakat Karimun.

Melalui skema SBT, izin kerja diharapkan dapat diberikan selama tiga bulan dan diperpanjang hingga enam bulan, dengan tetap mengedepankan ketentuan perlindungan pekerja migran.

Ia menegaskan, peluang tersebut harus diprioritaskan bagi masyarakat perbatasan Karimun dan dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh tenaga kerja dari luar wilayah.

“Ketika masyarakat mendapatkan akses kerja yang legal dan terlindungi, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga ekonomi daerah. Daya beli meningkat, perputaran ekonomi tumbuh, dan pada akhirnya memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat perbatasan,” kata Imam.

Langkah tersebut turut diperkuat melalui peninjauan fasilitas pelatihan tenaga kerja di Karimun serta keterlibatan sejumlah pihak terkait.

Pemerintah berharap formulasi SBT dapat menjadi instrumen kebijakan yang tidak hanya mempermudah mobilitas tenaga kerja, tetapi sekaligus memastikan kepastian hukum, perlindungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Karimun sebagai wilayah perbatasan. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses