Bupati Karimun Ing Iskandarsyah Klarifikasi Isu PT OTK, Kepastian Investasi Jadi Prioritas

Bupati Karimun Ing Iskandarsyah saat diwawancara wartawan usai Rapat Koordinasi Verifikasi Kegiatan PT Oil Terminal Karimun (OTK) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026). Foto: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah klarifikasi menyeluruh terhadap dinamika yang berkembang terkait operasional PT Oil Terminal Karimun (OTK) di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Langkah tersebut ditempuh melalui rapat koordinasi lintas instansi untuk memastikan setiap informasi yang beredar memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mengatakan pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026), merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mempertemukan unsur Forkopimda, DPRD, BP Karimun, Bea Cukai, Kejaksaan, KSOP, Imigrasi hingga pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang musyawarah sekaligus verifikasi langsung terhadap berbagai informasi yang sebelumnya berkembang di publik.

“Pertemuan ini kami inisiasi dengan mengundang Forkopimda, Ketua Pengadilan, BP Karimun, Bea Cukai, Kejaksaan, KSOP, Imigrasi dan Ketua DPRD. Ini merupakan bentuk musyawarah untuk memverifikasi terkait PT Oil Terminal Karimun,” ujar Iskandarsyah.

Iskandarsyah menyoroti adanya pemberitaan yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi serius terhadap aktivitas investasi di Karimun. Karena itu, pemerintah daerah memilih menghadirkan langsung Presiden Direktur PT OTK, Yos Effendy, untuk memberikan penjelasan dari sisi perusahaan.

“Selama ini ada pemberitaan-pemberitaan yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah secara sistematis. Karena itu kami ingin mengklarifikasinya dan mengundang langsung CEO Oil Terminal Karimun,” katanya.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyampaikan penjelasan mengenai posisi dan aktivitas operasionalnya. Berdasarkan klarifikasi yang diterima dalam pertemuan, Iskandarsyah menyatakan tidak menemukan persoalan sebagaimana narasi yang sebelumnya berkembang.

“Pihak perusahaan menjelaskan secara menyeluruh mengenai posisi mereka dan dapat disimpulkan bahwa tidak ada masalah dengan pihak CEO,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi, terutama ketika isu yang diberitakan berkaitan dengan investasi dan aktivitas usaha.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui verifikasi, karena hal ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merugikan orang Karimun serta investasi,” ujarnya.

Menurut Iskandarsyah, pemahaman mengenai karakteristik FTZ menjadi hal penting dalam membaca aktivitas usaha di kawasan tersebut. Ia menilai tidak semua pihak memahami secara utuh mekanisme kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, termasuk ketentuan mengenai arus barang.

Karena itu, ia mendorong agar klarifikasi dilakukan bersama instansi yang memiliki kewenangan teknis, khususnya Bea Cukai.

“Kita dapat berdiskusi dengan Bea Cukai karena mereka salah satu kekuatan dalam memverifikasi regulasi, mengingat ini menyangkut daerah FTZ pabean serta arus keluar masuk barang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas memiliki karakteristik serta ketentuan tersendiri sehingga tidak dapat disamakan begitu saja dengan pelabuhan umum.

“Tidak semua orang memahami terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sehingga jangan disamakan dengan pelabuhan biasa,” katanya.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas mengenai posisi dan aktivitas penyimpanan di fasilitas oil terminal milik OTK.

Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan dalam forum, Iskandarsyah mengatakan kegiatan OTK berkaitan dengan penitipan atau penyimpanan barang berupa bahan bakar minyak (BBM).

“Terkait posisi Oil Tanking, dipastikan bahwa mereka hanya melakukan penitipan barang berupa BBM,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aspek konstruksi dan fasilitas penyimpanan, crude oil memiliki karakteristik penanganan yang berbeda.

“Berdasarkan klarifikasi yang ada, crude oil tidak mungkin disimpan di sana karena konstruksi dan penyimpanan oil storage-nya berbeda,” tambahnya.

Iskandarsyah mengungkapkan, dinamika pemberitaan tersebut bahkan telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak di luar negeri yang menghubungi untuk menanyakan kondisi investasi di Karimun.

Hal tersebut menunjukkan bahwa isu terkait perusahaan dan kawasan FTZ tidak berhenti pada persoalan lokal, tetapi dapat memengaruhi persepsi investor terhadap Karimun.

“Berdasarkan penjelasan Pak Yos, banyak pihak dari luar negeri yang menghubungi untuk menanyakan hal ini. Jadi masalah ini menyangkut kepercayaan,” ungkapnya.

Karena itu, pemerintah daerah berharap pertemuan lintas instansi tersebut dapat menjadi titik terang sekaligus mengembalikan informasi kepada koridor yang objektif.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Presiden Direktur PT OTK Yos Effendy, Kepala BP Karimun Agusnawarman, Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun Henry Aris Bawole, serta Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Yusman.

Bagi Pemkab Karimun, menjaga investasi bukan berarti mengabaikan pengawasan. Sebaliknya, kepastian hukum, verifikasi, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi harus berjalan beriringan agar investasi tetap memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan negara. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses