Bupati Ing Iskandarsyah: Bagi Warga Perbatasan, Karimun-Johor Bahru Serasa Satu Kampung

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, saat menghadiri dalam Rapat Koordinasi Special Border Treatment (SBT) di Hotel Golden View, Batam, Rabu (23/9/2026). FOTO: Diskominfo/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kedekatan Karimun dengan Malaysia bukan sekadar persoalan geografis.

Bagi masyarakat perbatasan, mobilitas menuju Johor Bahru telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi yang berlangsung sejak lama.

Bacaan Lainnya

Realitas tersebut disampaikan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah dalam Rapat Koordinasi Special Border Treatment (SBT) di Hotel Golden View, Batam, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, karakter masyarakat perbatasan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan lintas batas.

“Johor Bahru dan Karimun itu seperti pergi ke kampung, bukan ke luar negeri, bagi warga di perbatasan. Dunia sekarang seperti desa-desa kecil, semuanya mudah dijangkau. Mungkin bagi orang di Jakarta cara pandangnya berbeda, tetapi bagi kami di perbatasan, mobilitas seperti ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujar Ing Iskandarsyah.

Karena itu, Ing Iskandarsyah mendorong kehadiran negara melalui kemudahan legalitas dan sertifikasi bagi masyarakat

Karimun yang bekerja lintas batas. Menurutnya, mekanisme yang jelas diperlukan agar mobilitas masyarakat berlangsung legal sekaligus terlindungi.

“Berikan kemudahan. Kalau kita tidak bisa membantu orang bekerja di kampung sendiri, kenapa kita harus menyusahkan orang bekerja di kampung orang lain? Yang kami inginkan adalah kehadiran dan perlindungan pemerintah agar masyarakat Karimun dapat bekerja secara legal serta terhindar dari TPPO dan aktivitas ilegal,” tegas Bupati Iskandarsyah.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Persoalan kami adalah border area, kawasan perbatasan. Memang sudah menjadi budaya kami sejak dahulu untuk bolak-balik. Tetapi kami ingin jangan sampai terjadi TPPO maupun aktivitas ilegal. Itu yang kami inginkan, protection of the government terhadap masyarakat Karimun,” ujar Bupati Iskandarsyah.

Dalam rakor tersebut, skema SBT masih dalam tahap pematangan. Salah satu poin yang disepakati, kebijakan ini ditujukan khusus bagi penduduk Kabupaten Karimun yang memenuhi persyaratan identitas domisili.

SBT juga bukan jalur umum bagi seluruh WNI. Skema tersebut dirancang untuk menjawab karakteristik masyarakat perbatasan, termasuk warga Karimun dan Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia.

Rakor dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan RI I Nyoman Gede Surya Mataram, Wakil Gubernur Kepri, Sekda Riau, jajaran Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Riau serta Kepri, kementerian/lembaga terkait, Kantor Staf Presiden, Bupati Karimun, dan Bupati Kepulauan Meranti.

Pembahasan diarahkan pada pematangan tata kelola serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia, khususnya di Johor Darul Takzim dan Negeri Melaka.

“SBT menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, legalitas, dan perlindungan negara bagi masyarakat yang kehidupannya sejak lama terhubung dengan kawasan perbatasan,” pungkas Bupati Iskandarsyah. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses