2,6 Ton Sabu Cair Disamarkan, Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan di MV Ocean Porter

2,6 Ton Sabu Cair Disamarkan, Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan di MV Ocean Porter. (Foto: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Sinergi Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas negara.

Dari pemeriksaan kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau, petugas menemukan sekitar 2,6 ton methamphetamine (sabu) cair yang disembunyikan di dalam palka, sekaligus mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Bacaan Lainnya

Penindakan berlangsung pada 17–18 Agustus 2026 setelah analisis intelijen gabungan mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal berbendera Tanzania tersebut.

Kapal yang sebelumnya bernama MV Rain Maker itu diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan Andaman–Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura dan memasuki wilayah perairan Indonesia.

Operasi kemudian dilakukan secara terukur oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama unsur BNN RI serta Polda Kepri.

MV Ocean Porter berhasil dihentikan di perairan utara Tanjung Parit, kemudian dikawal menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Dalam shipsearch, petugas mengerahkan K-9 Bea Cukai Batam, backscatter x-ray, Rigaku, NIK (Narcotics Identification Kit) serta perangkat Defender Omega milik BNN.

Pemeriksaan menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter berisi cairan beraroma menyengat yang berdasarkan pengujian awal positif mengandung methamphetamine.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan, besarnya jumlah narkotika menunjukkan adanya upaya serius jaringan internasional memasukkan barang terlarang ke Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka, Kamis (20/8/2026).

Selain narkotika, pemeriksaan kapal juga mengungkap 157 boks rokok polos merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Dengan total 1.570.000 batang, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,463 miliar.

Sementara itu, pengungkapan sabu cair tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun.

Sebanyak 10 ABK warga negara Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Aparat kini mengembangkan penyidikan guna mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.

Djaka menegaskan, keberhasilan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan laut berbasis intelijen dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus jalur penyelundupan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” pungkasnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses