Sinergi Penegakan Hukum: Kejari Karimun Kawal Pemusnahan Ratusan Gram Sabu Jaringan Internasional

Sinergi Penegakan Hukum: Kejari Karimun Kawal Pemusnahan Ratusan Gram Sabu Jaringan Internasional

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperkuat komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karimun.

Manifestasi dari komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Korps Adhyaksa dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat netto 747,26 gram yang digelar di Markas Polres Karimun, Senin (13/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Karimun, Danial Gomes, hadir langsung untuk menyaksikan sekaligus memastikan bahwa proses pemusnahan komoditas terlarang tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi penegasan atas sinergi yang solid antar-Aparat Penegak Hukum (APH) di bumi berazam.

“Kehadiran kejaksaan dalam kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan asas legalitas formal dalam hukum acara pidana. Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Karimun,” ungkap Danial.

Agenda pemusnahan yang berbasis pada Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026 ini dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution, yang diwakilkan oleh KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung.

Guna menjamin validitas dan transparansi di mata hukum, prosesi pemusnahan ini juga disaksikan secara ketat oleh perwakilan vertikal lainnya, mulai dari Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK, Penasehat Hukum, hingga jajaran tokoh masyarakat.

Secara teoretis, total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini berjumlah 9 paket sabu siap edar.

Namun, demi pemenuhan pembuktian yang sah di meja hijau nanti, penyidik bersama kejaksaan telah menyisihkan sebagian kecil barang bukti seberat 27,84 gram untuk kepentingan uji laboratorium forensik.

Sisa barang bukti yang dominan, yakni seberat 747,26 gram, dimusnahkan seluruhnya hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Kasus kakap ini bermula dari operasi senyap yang dilancarkan oleh korps bhayangkara. Petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial RN tanpa perlawanan di salah satu hotel di kawasan strategis Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Mengingat skala barang bukti yang masif, Kejari Karimun memastikan penuntutan kasus ini akan dikawal dengan saksama dan objektif.

Saat ini, tersangka RN dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka RN kini menghadapi ancaman sanksi hukum maksimal yang tidak main-main. Mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga ancaman kurungan pidana mati, serta denda material yang menyentuh angka Rp2 miliar.

Melalui pengawalan kasus yang ketat dari tahapan penyidikan hingga pemusnahan barang bukti ini, Kejari Karimun bersama seluruh elemen APH berkomitmen penuh untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan, sekaligus merawat ruang publik di Kabupaten Karimun agar tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman destruktif narkoba. [Nov]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses