Menjaga Nafas Pendidikan Agama: Pemkab Karimun Rancang Regulasi Dispensasi Madrasah Diniyah – TPQ di Era Full Day School

Menjaga Nafas Pendidikan Agama: Pemkab Karimun Rancang Regulasi Dispensasi Madrasah Diniyah - TPQ di Era Full Day School

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pemberlakuan sistem lima hari sekolah yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Karimun pada tahun ajaran 2026/2027 memicu perhatian mendalam terkait pembagian waktu pendidikan keagamaan nonformal bagi anak-anak.

Menjawab tantangan bertabrakannya jam belajar formal dengan jam mengaji, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun bergerak cepat menyusun regulasi dispensasi yang adaptif dan solutif.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil setelah melalui proses koordinasi intensif antara Dinas Dikbud Karimun dengan DPRD Karimun, tokoh agama, serta para pengelola Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Kebijakan komprehensif ini bertujuan untuk memastikan transisi Full Day School berjalan optimal tanpa mengorbankan pendidikan karakter berbasis agama yang telah lama mengakar kuat di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan bahwa skema dispensasi ini dirancang agar aktivitas intrakurikuler dan kokurikuler sekolah tidak mengeliminasi peran krusial Madin dan TPQ dalam membentuk akhlak generasi muda.

“Berdasarkan hasil koordinasi mendalam kami dengan pihak legislatif, tokoh agama, dan pengelola lembaga keagamaan, kami menyepakati adanya skema dispensasi khusus bagi peserta didik yang jadwal kokurikuler sekolahnya bersinggungan langsung dengan jam belajar di Madin maupun TPQ. Kami tidak ingin regulasi lima hari sekolah ini justru membatasi ruang gerak pendidikan keagamaan anak. Oleh karena itu, skema ini kami susun dengan prosedur yang jelas agar kedua aspek pendidikan ini dapat berjalan beriringan secara harmonis,” ujar Grandy Regel Tuerah, Senin (13/7/2026).

Skema dispensasi ini didasarkan pada rasionalisasi bahwa penguatan karakter peserta didik juga dapat diperoleh secara efektif melalui pendidikan di Madin/TPQ.

Berikut adalah aturan dan prosedur ketat yang wajib dipedomani oleh satuan pendidikan:
Ketentuan Berdasarkan Rasio Kelas:
▪︎ Jika jumlah peserta didik yang belajar di Madin/TPQ kurang dari 50% dari total siswa di kelas yang bersangkutan, pihak sekolah diperbolehkan memberikan dispensasi secara langsung karena sekolah masih memungkinkan untuk menyelenggarakan kegiatan kokurikuler bagi siswa lainnya.

▪︎ Apabila pengajuan dispensasi di dalam satu kelas melebihi 50%, sekolah disarankan untuk mengatur ulang jadwal pelajaran atau berkonsultasi langsung dengan pihak Madin/TPQ agar jam belajar kedua belah pihak tidak saling bertabrakan.

Prosedur dan Administrasi:
1. Orang tua atau wali peserta didik mengajukan permohonan resmi kepada sekolah untuk memperoleh dispensasi akibat adanya benturan waktu imbas pemberlakuan sistem lima hari sekolah.

2. Pihak sekolah melakukan pendataan, rekapitulasi, pemetaan, serta verifikasi faktual terhadap peserta didik yang mengajukan permohonan tersebut.

3. Sekolah secara resmi mengeluarkan surat dispensasi terhadap permohonan peserta didik yang telah dinyatakan lolos verifikasi.

4. Dispensasi ini secara mutlak hanya diberikan pada saat jadwal kegiatan kokurikuler di sekolah berlangsung.

Tidak sekadar memberikan izin pulang lebih awal, regulasi ini juga membangun jembatan akuntabilitas dan kolaborasi sistemik antara sekolah formal dengan Madin maupun TPQ.

Pihak sekolah dan pengelola Madin/TPQ diwajibkan melakukan koordinasi berkala guna memantau tingkat kehadiran peserta didik yang telah menerima dispensasi.

Lebih jauh, pada akhir semester, pihak Madin/TPQ memiliki tanggung jawab untuk mengirimkan capaian nilai karakter berupa profil lulusan serta evaluasi peserta didik yang teridentifikasi selama belajar di lembaga keagamaan tersebut kepada pihak sekolah.

Melalui mekanisme integrasi nilai ini, Pemkab Karimun optimis bahwa implementasi sistem lima hari sekolah justru akan memperkuat ekosistem pendidikan karakter anak secara menyeluruh memadukan kecerdasan akademis formal dengan fondasi moralitas keagamaan yang kokoh. [Nov]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses