Begini Rincian Teknis Durasi Belajar Lima Hari Sekolah SD – SMP di Kabupaten Karimun

Begini Rincian Teknis Durasi Belajar Lima Hari Sekolah SD - SMP di Kabupaten Karimun. FOTO: Eka/Diskominfo

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun resmi menetapkan transformasi besar dalam sistem pembelajaran di Bumi Berazam.

Mulai tahun ajaran 2026-2027, seluruh Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik berstatus negeri maupun swasta, akan secara serentak menerapkan kebijakan lima hari sekolah atau yang dikenal dengan sistem full day school.

Bacaan Lainnya

Kebijakan strategis ini mengacu pada visualisasi resmi alokasi waktu kegiatan belajar mengajar dari Senin hingga Jumat, yang dirancang secara rigid demi menyelaraskan beban kurikulum nasional sekaligus mengoptimalkan potensi akademis dan karakter peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menyatakan bahwa implementasi ini merupakan perwujudan dari desain pendidikan yang lebih fokus, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan psikologis anak di era modern.

“Mulai tahun ajaran 2026-2027, seluruh jenjang SD dan SMP di Kabupaten Karimun, tanpa terkecuali baik negeri maupun swasta, resmi beralih ke sistem lima hari sekolah. Kebijakan ini tidak diputuskan secara instan, melainkan melalui kajian mendalam struktur kurikulum agar waktu belajar efektif di sekolah berkorelasi positif dengan kualitas penyerapan materi serta penguatan karakter siswa,” tegasnya, Senin (13/7).

Rincian Teknis Alokasi Waktu Pembelajaran
▪︎ Jenjang PAUD : Aktivitas dimulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB, dengan total alokasi waktu 900 menit per minggu (15 jam pelajaran per minggu atau 3 jam per hari) yang berfokus pada aspek perkembangan nilai agama, moral, Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional.

▪︎ Jenjang SD Kelas I dan II : Proses belajar dijadwalkan selesai pukul 11.55 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan pulang lebih awal pada hari Jumat pukul 10.45 WIB. Total beban kurikulum mencakup hingga 28 Jam Pelajaran (JP) intrakurikuler dan 6 JP kokurikuler.

▪︎ Jenjang SD Kelas III, IV, V, dan VI : Siswa akan berada di sekolah hingga pukul 14.15 atau 14.40 WIB pada hari Senin sampai Kamis, diselingi dengan waktu istirahat, sholat, dan makan (Ishoma) selama 40 menit. Sedangkan pada hari Jumat, pembelajaran selesai pukul 11.20 WIB. Beban belajar berkisar antara 33 hingga 35 JP intrakurikuler serta 7 JP kokurikuler, disesuaikan dengan ada atau tidaknya muatan lokal tambahan Keagamaan Kristen/Katolik/Asing (KKA).

▪︎ Jenjang SMP (Negeri dan Swasta) : Pembelajaran pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada sore hari pukul 15.35 WIB, mencakup 31 hingga 33 JP intrakurikuler serta 9–10 JP kokurikuler. Waktu istirahat dan Ishoma diberikan secara longgar selama 45 menit untuk memfasilitasi ibadah bersama. Pada hari Jumat, aktivitas akademik tuntas pada pukul 11.15 WIB sebelum pelaksanaan ibadah Sholat Jumat.

▪︎ Kegiatan Ekstrakurikuler : Untuk semua jenjang pendidikan dasar, kegiatan ekstrakurikuler kini diintegrasikan pada hari sekolah dengan durasi dan waktu pelaksanaan yang diatur secara fleksibel oleh masing-masing satuan pendidikan.

Grandy Regel Tuerah menambahkan bahwa pembagian alokasi waktu ini dirancang sangat detail agar sekolah memiliki pedoman yang baku dalam menyusun jadwal mingguan baru.

Disdikbud Karimun memastikan hak beristirahat siswa dan guru pada hari Sabtu dan Minggu tetap terjaga untuk memperkuat ikatan emosional di lingkungan keluarga masing-masing.

“Dengan skema alokasi waktu yang ketat ini, kami memastikan tidak ada pengurangan hak belajar siswa. Pada hari Senin sampai Kamis, intensitas diperdalam, termasuk memberikan ruang Ishoma yang cukup bagi siswa SMP hingga pukul 15.35 WIB agar mereka dapat melaksanakan ibadah dan beristirahat sejenak. Hari Jumat, semua sekolah tuntas sebelum ibadah Sholat Jumat, sehingga pada hari Sabtu dan Minggu anak-anak sepenuhnya bisa berinteraksi dengan orang tua mereka di rumah atau mengembangkan diri di luar sekolah,” jelas Grandy.

Terkait tantangan infrastruktur di beberapa sekolah yang sebelumnya masih menerapkan sistem bergantian (shift), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun bersama Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).

Langkah ini dilakukan agar seluruh satuan pendidikan di Karimun siap menyelenggarakan model pembelajaran penuh waktu ini secara serentak, adil, dan berkualitas tinggi mulai tahun ajaran baru ini. [Nov]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses