KARIMUN | WARTA RAKYAT – Setelah tertahan selama lebih dari satu dekade, sengketa piutang terkait kerja sama ship-to-ship (STS) dan labuh jangkar antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dengan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun akhirnya resmi berakhir damai.
Keberhasilan penyelesaian sengketa yang berlangsung sejak tahun 2014 ini dicapai melalui jalur non-litigasi.
Langkah strategis tersebut difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam prosesi penyerahan yang berlangsung kondusif, transparan, dan akuntabel, PT Pelindo menyerahkan sisa kewajiban utang senilai lebih dari Rp 1,9 miliar kepada BUP Karimun.
Menariknya, nominal akhir tersebut disepakati setelah kedua belah pihak melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan riil demi menjamin kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono, memberikan apresiasi tinggi atas iktikad baik dan komitmen kooperatif yang ditunjukkan oleh jajaran manajemen kedua badan usaha selama proses mediasi berjalan.
Menurut Denny, Kejari Karimun memprioritaskan pendekatan yang menghadirkan solusi saling menguntungkan (win-win solution) demi menjaga stabilitas operasional lembaga kedepannya.
“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini, kewajiban sebesar Rp1,9 miliar lebih dari PT Pelindo kepada BUP telah diselesaikan. Masalah ini diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi, dan ini yang paling penting. Sekarang hubungan privat antara Pelindo dan BUP sudah selesai, sudah clear, dan bersih dari permasalahan hukum,” tegas Denny Wicaksono.
Penyelesaian damai ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Ia menyambut baik momentum krusial ini dan menilai bahwa kepastian hukum serta harmonisasi antar-instansi merupakan pilar utama dalam mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan Karimun.
Iskandarsyah juga memastikan bahwa dana pemulihan aset yang diterima oleh BUP Karimun akan langsung dialokasikan untuk pembangunan daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Uang yang didapatkan melalui BUP ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan-pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,” ujar Bupati Karimun.
Menilik ke belakang, sengketa yang sempat berlarut-larut sejak 12 tahun lalu ini diakui Bupati menjadi sebuah pembelajaran institusional yang berharga.
Hal ini mempertegas pentingnya keselarasan regulasi, ketepatan metode penghitungan, serta komunikasi yang solid antar-instansi pemerintah sejak awal kerja sama.
Dengan tuntasnya seluruh pemenuhan kewajiban ini, babak lama perselisihan resmi ditutup.
Momentum ini diharapkan menjadi batu pijakan baru bagi PT Pelindo dan BUP Karimun untuk memperkuat sinergi strategis, khususnya dalam mengaselerasi rencana pengembangan pelabuhan internasional serta memacu roda pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karimun. (Nov)






