KARIMUN | WARTA RAKYAT – Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus menjadi perhatian serius seiring masih ditemukannya kebakaran di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data yang ditampilkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karimun, hingga triwulan II tahun 2026 tercatat 212 kejadian kebakaran dan 188 kejadian evakuasi dalam data operasional yang dihimpun.
Penanganan dilakukan melalui sejumlah regu di lapangan dengan melibatkan personel sesuai wilayah tugas masing-masing.
Kebakaran yang terjadi antara lain melanda lahan kosong dan area perkebunan yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Kecamatan Tebing disebut menjadi salah satu wilayah dengan kejadian karhutla yang cukup menonjol.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebakaran di lahan terbuka berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani, terlebih ketika kondisi vegetasi dan lingkungan mendukung penyebaran api.
Kepala Bidang Penyelamatan dan Damkar Kabupaten Karimun, Hendra Hidayat, menekankan bahwa penanganan karhutla tidak semata-mata bergantung pada kecepatan petugas ketika api sudah muncul.
Upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memutus potensi kebakaran sejak dini.
Menurut Hendra, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan api di lahan terbuka.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Pencegahan jauh lebih penting, karena ketika api sudah membesar, risikonya tidak hanya terhadap lahan, tetapi juga keselamatan masyarakat, petugas dan lingkungan sekitar,” ujar saat dikonfirmasi Warta Rakyat, Jumat (7/8).
Ia juga mendorong agar setiap dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan karhutla tidak hanya menyangkut aspek pemadaman, tetapi juga menyentuh sisi penegakan hukum. Pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu terkait pembakaran hutan. Dalam Pasal 78 ayat (3) versi ketentuan tersebut, pembakaran yang dilakukan dengan sengaja sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (3) huruf d diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Karena itu, Hendra berharap langkah pencegahan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum sehingga tidak muncul anggapan bahwa pembakaran lahan merupakan aktivitas yang dapat dilakukan tanpa konsekuensi.
“Kalau memang ditemukan unsur kesengajaan, tentu kami berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan. Ini penting sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa berulang,” katanya.
Di sisi lain, tantangan penanganan kebakaran juga berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana. Sejumlah peralatan BPBD dan Damkar yang telah berusia tua maupun mengalami kerusakan dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Hendra, kondisi peralatan memiliki kaitan langsung dengan keselamatan personel dan efektivitas penanganan di lapangan. Dalam situasi kebakaran, kecepatan mobilisasi serta kemampuan peralatan menjadi faktor penting untuk mencegah api berkembang semakin luas.
“Sarana dan prasarana yang sudah tidak layak atau mengalami kerusakan berat memang perlu segera mendapat perhatian. Ini bukan hanya soal efektivitas pemadaman, tetapi juga menyangkut keselamatan petugas yang berada di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap penguatan sarpras dapat dilakukan secara bertahap sehingga kemampuan respons BPBD dan Damkar Karimun semakin optimal dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.
Pada akhirnya, pengendalian karhutla membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah melalui BPBD dan Damkar memiliki peran dalam kesiapsiagaan dan penanganan, sementara masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah munculnya titik api.
Karimun membutuhkan kesadaran bersama yakni mencegah api sebelum membesar, menjaga lingkungan sebelum rusak, serta memastikan setiap penanganan kebakaran berlangsung cepat, aman dan profesional. (Nov)






