Pelabuhan Tanjung Berlian Urung Memprihatinkan, Dishub Karimun Tegaskan Kewenangan Ada di Pemprov Kepri

Pelabuhan Tanjung Berlian Urung Memprihatinkan, Dishub Karimun Tegaskan Kewenangan Ada di Pemprov Kepri. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Polemik kondisi Pelabuhan Tanjung Berlian (Urung), Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, mendapat penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun.

Menanggapi unggahan di media sosial Facebook yang menyoroti kondisi pelabuhan yang dinilai memprihatinkan dan disebut belum mendapat perbaikan sejak dibangun, Dishub Karimun menegaskan bahwa pelabuhan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karimun, Tohap Siahaan, mengatakan status kepemilikan tersebut membuat kewenangan pemeliharaan dan perbaikan berada pada Pemerintah Provinsi Kepri, bukan Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Pelabuhan itu miliknya Dishub Provinsi Kepulauan Riau. Jadi tanggung jawab memperbaikinya adalah dari provinsi, bukan Pemda Karimun,” tegas Tohap saat dikonfirmasi Warta Rakyat, Sabtu (5/9/2026).

Ia memastikan Pemkab Karimun tidak tinggal diam terhadap kondisi pelabuhan tersebut.

Informasi mengenai kondisi terkini Pelabuhan Tanjung Berlian (Urung) telah disampaikan kepada pihak Dishub Provinsi Kepri.

“Kita juga sudah sampaikan kondisi pelabuhan tersebut ke rekan kita di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Mereka sedang mengambil langkah-langkah darurat untuk mengevakuasi ponton tersebut agar tidak tenggelam dan hanyut,” jelas Tohap.

Pelabuhan Tanjung Berlian atau yang dikenal masyarakat sebagai Pelabuhan Urung diketahui dibangun pada 2013.

Kondisinya belakangan menjadi sorotan publik setelah sejumlah foto dan informasi mengenai kondisi fasilitas pelabuhan beredar di media sosial.

Dishub Karimun menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama menyangkut status aset dan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

Dengan demikian, belum dilakukannya perbaikan bukan semata-mata menunjukkan ketidakpedulian Pemkab Karimun, melainkan berkaitan dengan kewenangan pengelolaan aset pelabuhan yang berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Dishub Karimun pun menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna memastikan langkah penanganan darurat terhadap fasilitas pelabuhan tersebut dapat dilakukan, khususnya untuk mencegah ponton mengalami kerusakan lebih parah, tenggelam atau hanyut. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses