Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu Jaringan Internasional

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu Jaringan Internasional, Senin (13/7/2026). FOTO: Nov

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kepolisian Resor (Polres) Karimun terus menunjukkan komitmen kuat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat ratusan gram yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional lintas negara.

Bacaan Lainnya

Langkah ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi gerbang beranda depan Indonesia dari ancaman barang haram.

Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka disaksikan pejabat dari instansi vertikal, dengan cara merendam kristal haram tersebut ke dalam air panas mendidih, sebelum akhirnya dibuang ke saluran septic tank Mapolres Karimun, Senin (13/7).

KBO Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jakson Marpaung, menyampaikan barang bukti dimusnahkan hasil tangkapan di salah satu hotel di wilayah Tanjung Balai Karimun sebanyak 9 paket dengan berat bersih 775,1 gram.

Tambahnya, tidak semua material sabu tersebut langsung dihancurkan hari ini, melainkan ada sebagian kecil yang harus disisihkan demi kepentingan pembuktian di meja hijau.

“Yang dimusnahkan ini adalah 747,26 gram. Sedangkan sisanya, 27,8 gram, telah disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Pekanbaru, dan sisa dari laboratorium akan dijadikan barang bukti di pengadilan,” ujar IPDA Jakson.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah merampungkan proses penyidikan awal dan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Terkait konstruksi hukum dan ancaman pidana yang membayangi para pelaku, IPDA Jakson Marpaung menegaskan bahwa kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika transnasional.

“Proses hukum atas tersangka telah dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dijuntokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Mengingat skala peredaran ini melibatkan jaringan internasional, ancaman hukuman yang menanti para tersangka pun tidak main-main.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana denda Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00,” pungkas IPDA Jakson secara tegas.

Sabu yang dimusnahkan didapat dari tersangka berinisial RN dan RO merupakan jaringan narkotika internasional lintas negara. Dari tersangka
didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mendekati 800 gram yang diselundupkan langsung dari Johor, Malaysia.

Tersangka RN mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh secara langsung dari seorang perantara berinisial FI, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), di sebuah hotel di Johor, Malaysia.

Tersangka membawa masuk barang tersebut ke Karimun melalui jalur pelabuhan internasional dengan metode dililitkan di tubuh untuk mengelabui petugas pemeriksaan.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga asli Tanjung Balai Karimun, di mana RN tercatat sudah 4 kali melakoni aksi penyelundupan sabu dengan upah terakhir sebesar Rp30 juta.

Tersangka RN ditangkap salah satu hotel di kawasan Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, tepat pukul 00.05 WIB.

Dihari yang sama, estafet penyelidikan langsung bergulir cepat. Berdasarkan pengakuan RN, sebagian sabu telah diserahkan kepada rekannya berinisial RO. Tepat pukul 02.00 WIB, petugas mengepung sebuah kos-kosan di daerah Bukit Tiung, Kelurahan Sungai Lakam Timur, dan berhasil meringkus RO.

Dengan tuntasnya pemusnahan ini, Polres Karimun kembali mengirimkan pesan kuat kepada jaringan narkotika luar negeri tidak ada ruang aman bagi penyelundupan dan peredaran gelap narkoba di bumi berazam. [Nov]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses