KARIMUN | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun kembali menunjukkan taringnya dalam menumpas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Melalui sebuah seremonial penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, kepolisian resmi memusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto mencapai 747,26 gram.
Langkah progresif ini diklaim berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari jerat destruktif barang haram tersebut.
Agenda pemusnahan yang berbasis pada Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026 ini dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution, yang dalam hal ini diwakilkan oleh KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaung.
Guna memastikan orisinalitas dan akuntabilitas proses hukum, acara ini turut disaksikan secara ketat oleh perwakilan instansi vertikal, mulai dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK, Penasehat Hukum, hingga jajaran tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Secara teoretis, total barang bukti yang disita dari tangan pelaku berjumlah 9 paket sabu siap edar.
Namun, demi memenuhi asas legalitas formal di persidangan, kepolisian telah menyisihkan sebagian kecil barang bukti seberat 27,84 gram untuk kepentingan uji laboratorium forensik.
Sisa komoditas terlarang seberat 747,26 gram itulah yang kemudian dihancurkan di hadapan publik.
Kasus kakap ini berhasil diendus korps bhayangkara setelah melakukan operasi senyap yang bermuara pada penangkapan seorang tersangka berinisial RN.
Tersangka RN diringkus tanpa perlawanan berarti di salah satu hotel di kawasan strategis Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Atas tindakan nekatnya, RN kini dihadapkan pada jerat hukum yang sangat berlapis dan berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman yang menanti tersangka tidak main-main: pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan kurungan pidana mati, serta denda material yang menyentuh angka Rp2 miliar.
Secara terpisah, Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan manifestasi riil dari komitmen absolut korps kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Karimun yang bersih dari narkoba (bersinar).
“Pemusnahan ini tidak hanya berdiri sebagai bentuk penegakan hukum yang kaku, tetapi merupakan upaya nyata, sebuah manifesto kemanusiaan dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman laten bahaya narkoba,” tegasnya.
Dampak sosial dari operasi ini terbilang masif. Berdasarkan kalkulasi matematis epidemiologi narkotika dengan asumsi moderat bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi secara destruktif oleh 3 hingga 4 orang tindakan preventif-represif Polres Karimun ini diestimasikan telah berhasil memotong mata rantai pasokan dan menyelamatkan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia dari potensi kecanduan.
Polres Karimun melemparkan seruan moral kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak membiarkan kepolisian berjalan sendiri.
Masyarakat diimbau untuk terus mengasah kepekaan lingkungan dan berperan aktif menyuplai informasi valid terkait indikasi penyalahgunaan narkotika, demi merajut masa depan Kabupaten Karimun yang aman, sehat, dan bermartabat. [Nov]





