Bea Cukai Tegaskan Aktivitas Barang PT OTK Sesuai Prosedur, FTZ Karimun Dorong Investasi dan Produktivitas

Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Yusman, saat diwawancara usai Rapat Koordinasi Verifikasi Kegiatan PT OTK di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026). Foto: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang PT Oil Terminal Karimun (OTK) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) telah berjalan sesuai prosedur kepabeanan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Yusman, usai Rapat Koordinasi Verifikasi Kegiatan PT OTK di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Yusman, keberadaan FTZ merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan perlakuan fiskal khusus guna mendorong produktivitas perekonomian regional sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Karimun.

“FTZ ini salah satu kawasan yang dari sisi fiskal memang memiliki perlakuan berbeda. Kehadiran FTZ antara lain untuk mendukung produktivitas perekonomian regional, dalam hal ini di Karimun,” ujar Yusman.

Ia menjelaskan, fasilitas fiskal yang diberikan negara antara lain berupa pembebasan bea masuk, pembebasan PPN impor, serta tidak dipungutnya PPh impor terhadap kegiatan yang memenuhi ketentuan di kawasan bebas.

Fasilitas tersebut, kata Yusman, merupakan instrumen pemerintah untuk menciptakan efisiensi sekaligus mendorong investasi dan aktivitas ekonomi di kawasan FTZ.

Namun, fasilitas fiskal tersebut tetap berjalan dalam koridor regulasi. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, sementara Bea Cukai menjalankan fungsi pelayanan sekaligus pengawasan terhadap arus barang yang masuk maupun keluar kawasan.

“Pelaku usaha tentu harus sesuai dengan izin yang berlaku di BP Kawasan. Dari sisi Bea Cukai, kami mengawasi dan melayani dokumen atas barang yang masuk, demikian juga barang yang keluar dari kawasan,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Yusman menyampaikan laporan kepada Bupati Karimun terkait aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang PT OTK.

Berdasarkan hasil verifikasi dari sisi kepabeanan, aktivitas tersebut disebut telah mengikuti prosedur yang ditetapkan.

“Dari rapat tadi kami sudah sampaikan kepada Pak Bupati bahwa terkait pemasukan maupun pengeluaran barang ke OTK sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Yusman.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah dinamika dan berbagai informasi yang berkembang mengenai aktivitas PT OTK di kawasan FTZ Karimun.

Menanggapi isu mengenai penggunaan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Yusman menjelaskan bahwa PPJK merupakan agen kepabeanan yang ditunjuk oleh pengusaha untuk menjadi perantara dalam proses pengurusan dokumen kepabeanan.

“PPJK itu semacam agen kepabeanan, di mana agen kepabeanan itu ditunjuk oleh pengusaha untuk menjadi perantara dalam pengurusan dokumen,” kata Yusman.

Ia menegaskan, proses penyampaian dokumen kepabeanan saat ini telah dilakukan melalui sistem elektronik. Dokumen impor, ekspor maupun dokumen perizinan dari instansi terkait disampaikan secara by system.

Bea Cukai kemudian menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan berdasarkan mekanisme serta manajemen risiko yang telah ditetapkan.

“Seluruh dokumen disampaikan secara sistem, baik dokumen impor maupun ekspor, termasuk dokumen terkait perizinan dari instansi lain. Kami melakukan pengawasan dan pelayanan dengan mengedepankan manajemen risiko,” jelas Yusman.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, Presiden Direktur PT OTK Yos Effendy, Kepala BP Karimun Agusnawarman, Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun Henry Aris Bawole, serta unsur terkait lainnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah bersama instansi teknis berupaya memastikan aktivitas investasi di kawasan FTZ Karimun tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola yang transparan, serta iklim usaha yang kondusif.

Bagi Karimun, FTZ bukan sekadar fasilitas fiskal, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat daya saing daerah dan menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses