Mulai 2027, Perumda Tirta Mulia Karimun Siapkan Aturan Lebih Ketat, Tunggakan 1 Bulan Terancam Diputus

Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan. (Foto: Nov/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perumda Tirta Mulia Karimun tengah menyiapkan babak baru penertiban pelanggan.

Mulai 2027, perusahaan daerah tersebut berencana menerapkan regulasi pembayaran yang lebih ketat untuk mendorong disiplin pelanggan sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih.

Bacaan Lainnya

Dalam skema yang tengah digodok, tunggakan satu bulan akan dikenakan pemutusan sementara.

Sementara pelanggan yang telah menunggak selama dua bulan dapat dikenakan pemutusan total apabila kewajibannya tidak dilunasi dalam satu bulan berikutnya.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah korektif terhadap pola pembayaran yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Perumda Tirta Mulia Karimun ingin membangun budaya pembayaran tepat waktu sehingga arus penerimaan perusahaan tetap sehat dan kemampuan pelayanan kepada masyarakat dapat dipertahankan.

Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan, mengatakan regulasi baru tersebut masih dalam tahap penyusunan dan direncanakan mulai diterapkan pada 2027.

“Guna meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran pembayaran tepat waktu, kami tengah menggodok regulasi baru yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027. Dalam skema tersebut, aturan akan dibuat lebih ketat,” ujar, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, pengetatan aturan tidak berdiri sendiri. Perumda Tirta Mulia Karimun juga tengah memperkuat sistem pembayaran digital agar pelanggan memiliki akses yang semakin mudah untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Langkah penertiban ini juga sejalan dengan upaya kita mendukung pengaktifan kembali sistem pembayaran berbasis online. Saat ini kami telah bekerja sama dengan beberapa vendor platform digital agar memudahkan masyarakat membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya,” jelas Ferry.

Transformasi sistem pembayaran menjadi salah satu instrumen yang dipersiapkan perusahaan untuk mengubah pola pembayaran pelanggan.

Dengan tersedianya kanal digital, pembayaran rekening air dapat dilakukan secara lebih praktis dari mana saja.

Bagi Perumda Tirta Mulia Karimun, kemudahan transaksi harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan pelanggan.

Digitalisasi memberikan akses, sementara kepatuhan pembayaran menjadi kunci keberlanjutan pelayanan.

Kebijakan baru ini juga tidak terlepas dari penertiban yang mulai dilakukan perusahaan pada 2026. Sebelumnya, Perumda Tirta Mulia Karimun menetapkan pemutusan sementara terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, dengan pelaksanaan dijadwalkan mulai 1 September 2026.

Data perusahaan mencatat terdapat lebih dari 324 sambungan rumah (SR) dengan tunggakan di atas tiga bulan. Pelanggan tersebut tersebar di Pulau Karimun Besar, Kundur, Kundur Barat, dan Moro. Sementara total pelanggan yang dilayani Perumda Tirta Mulia Karimun mencapai sekitar 10.205 SR.

Penertiban tersebut dilakukan untuk memperkuat disiplin pembayaran sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kualitas pelayanan air bersih.

Ferry menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban pembayaran sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Sejak awal menjadi pelanggan, masyarakat telah mendapatkan informasi mengenai kewajiban pembayaran rekening air serta konsekuensi apabila terjadi tunggakan.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pelanggan yang telah mengalami pemutusan sementara dapat mengajukan penyambungan kembali setelah melunasi seluruh tunggakan dan memenuhi biaya penyambungan kembali sesuai aturan perusahaan.

Namun, apabila setelah pemutusan sementara pelanggan tidak melakukan penyambungan kembali hingga lebih dari enam bulan, sambungan dapat dikenakan pemutusan total, termasuk pencabutan instalasi sambungan air di rumah pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Ferry mengingatkan pelanggan agar tidak menunggu sampai memasuki tahap penertiban.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa membayar rekening air tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab pelanggan sekaligus bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pelayanan. Kami juga terus berupaya memberikan kemudahan melalui sistem pembayaran digital,” tegasnya.

Jika regulasi baru 2027 tersebut nantinya diberlakukan sesuai rencana, pola hubungan pelayanan antara perusahaan dan pelanggan akan memasuki fase yang lebih disiplin, kemudahan pembayaran diperluas, sementara konsekuensi terhadap tunggakan diperketat.

Bagi Perumda Tirta Mulia Karimun, tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan penerimaan perusahaan, melainkan memastikan pelayanan air bersih dapat terus berjalan secara sehat, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Karimun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses