KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menghadirkan layanan publik bernuansa kemerdekaan melalui program Pasporia (Paspor Ceria & Cek Kesehatan Gratis), pada Minggu (9/8/2026).
Kegiatan yang digelar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut berlangsung di CFD Coastal Area Karimun, mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB, dengan kuota pelayanan sebanyak 45 pemohon.
Program ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Karimun mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Selain pengurusan paspor, masyarakat juga mendapatkan fasilitas cek kesehatan gratis, sehingga momentum perayaan kemerdekaan dikemas sekaligus sebagai pelayanan publik yang lebih mudah, ramah dan humanis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim), Muhamad Arfat, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Menurut Arfat, konsep Pasporia dirancang agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum akhir pekan untuk mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang ke kantor dalam suasana pelayanan yang formal.
“Semangatnya adalah menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, mudah dan memberikan pengalaman positif bagi masyarakat. Kami ingin momentum HUT ke-81 RI juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya, Sabtu (8/8).
Layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang diterbitkan sejak 2009. Sementara paspor rusak maupun hilang tidak termasuk dalam layanan kegiatan tersebut.
Untuk permohonan paspor baru, masyarakat diminta membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran/ijazah/buku nikah atau surat baptis.
Sedangkan bagi penggantian paspor, pemohon wajib membawa KTP elektronik dan paspor lama.
Khusus permohonan paspor anak, persyaratan meliputi KTP elektronik ayah atau ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau buku nikah orang tua, paspor lama anak untuk penggantian, serta fotokopi paspor orang tua bagi yang memilikinya. Kedua orang tua juga wajib mendampingi proses pembuatan paspor anak.
Imigrasi Karimun mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti layanan tersebut untuk membawa dokumen asli dan terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.
Selain mempermudah akses layanan paspor, kegiatan ini juga menjadi pesan bahwa pelayanan publik dapat berjalan seiring dengan semangat kemerdekaan hadir lebih dekat, lebih ramah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan kuota terbatas sebanyak 45 pemohon, masyarakat Karimun diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut secara tertib sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasporia bukan sekadar layanan paspor, tetapi ikhtiar Imigrasi Karimun menghadirkan negara lebih dekat kepada masyarakat di tengah semarak peringatan kemerdekaan. (Nov)






