KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam menertibkan pemanfaatan ruang dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole menegaskan, PUPR harus berani melakukan terobosan positif meski kebijakan tersebut tidak selalu populer di tengah masyarakat.
“Kami sampaikan kepada PUPR memang harus berani membuat terobosan yang sifatnya positif. Memang ini hal yang sangat bertentangan dan kadang-kadang tidak populer,” ujarnya, Rabu, 23 September 2026.
Rocky menyinggung langkah PUPR menertibkan bangunan pada bagian belakang lantai satu dan lantai dua Cafe Batam Bakery pada 15 September 2026 lalu.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan perkara mudah. Namun, penegakan aturan diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan pembangunan di Karimun tetap berada dalam koridor regulasi.
“Ini serba salah. Ini langkah yang sangat sulit sebenarnya. Tapi demi untuk kebaikan bersama, ini kita lakukan. Semoga pihak-pihak terkait juga memahami dan memaklumi kondisi itu,” katanya.
Rocky menegaskan, Pemkab Karimun menyerahkan kewenangan kepada PUPR untuk terus melakukan penertiban terhadap bangunan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin maupun peruntukan ruang.
“Hari ini kami serahkan penuh kepada PUPR untuk dapat menertibkan tempat-tempat yang tadinya memang tidak sesuai dengan kegiatan izin pembangunan gedung. Ini paling penting ke depan,” tegasnya.
Sebelumnya, PUPR Karimun melakukan penutupan sementara terhadap bagian belakang lantai satu dan lantai dua Cafe Batam Bakery setelah ditemukan persoalan terkait pemanfaatan ruang.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Karimun Tahun 2021–2041 serta Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang RDTR Perkotaan Tanjung Balai Karimun Tahun 2022–2042.
Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan berada pada lokasi yang disebut tidak sesuai peruntukan, yakni kawasan sekitar danau/waduk atau zona perlindungan setempat.
PUPR memberlakukan penutupan sementara selama 45 hari kerja. Dalam periode tersebut, pemilik bangunan diberikan kesempatan melakukan pembongkaran secara mandiri dengan biaya sendiri.
Bangunan itu diketahui didirikan pada 2025, sementara ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif telah berlaku sejak 2023.
Wabup Karimun menyebutkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga berjalan dengan tertib, sesuai tata ruang, perizinan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Rocky menilai konsistensi penegakan aturan diperlukan agar kebijakan tata ruang memiliki kepastian dan dapat diterapkan secara adil terhadap seluruh pihak.
“Demi kebaikan bersama, menjadi garis tegas Pemkab Karimun dalam mendorong PUPR menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban tata ruang di daerah, pungkas Wabup. (Nov)






