KARIMUN | WARTA RAKYAT – Tahapan seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau masa kerja 2026–2031 memasuki fase akhir.
Sebanyak 16 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah dan selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi wawancara pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Seleksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penjaringan calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Karimun yang diharapkan mampu menghadirkan figur berintegritas, kompeten, memiliki pemahaman kuat mengenai pengelolaan zakat, sekaligus mampu membawa lembaga tersebut semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 18/TIMSEL-BAZNAS/2026, seluruh 16 peserta yang mengikuti tahapan sebelumnya dinyatakan lulus. Mereka berasal dari unsur tenaga profesional, tokoh masyarakat Islam dan ulama.
Hasilnya, sejumlah peserta meraih nilai CAT tertinggi dengan nilai masing-masing 89, dan sejumlah peserta memperoleh nilai penulisan makalah tertinggi dengan nilai 86,60.
Setelah menyelesaikan tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah, seluruh peserta menjalani seleksi kompetensi wawancara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Mawar Merah, Kantor Bupati Karimun.
Tahapan wawancara tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk melihat kemampuan peserta dalam menyampaikan gagasan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengukur kapasitas kepemimpinan, pemahaman terhadap tugas dan fungsi BAZNAS, wawasan keislaman, kemampuan manajerial serta komitmen dalam mengelola zakat secara amanah, transparan dan profesional.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun sekaligus Ketua Tim Seleksi, Sularno, mengatakan seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, proses seleksi harus mampu menghasilkan calon pimpinan yang tidak hanya memiliki kemampuan secara administratif maupun akademis, tetapi juga memiliki integritas dan kapasitas kepemimpinan.
“Seluruh tahapan seleksi kita laksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana mendapatkan calon pimpinan BAZNAS yang memiliki kompetensi, integritas, pemahaman terhadap pengelolaan zakat serta mampu menjalankan amanah dengan baik,” ujar Sularno, Sabtu (8/8).
Ia menegaskan, hasil seleksi wawancara belum menjadi hasil akhir. Seluruh tahapan masih harus dirampungkan melalui proses pembahasan dan rapat pleno Tim Seleksi.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Karimun sekaligus Ketua Panitia Pendukung, Wahyu Amirullah, menjelaskan bahwa panitia pendukung terus memastikan seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan seleksi berjalan tertib.
Menurut Wahyu, setelah tahapan wawancara selesai, proses selanjutnya adalah melakukan finalisasi hasil seluruh rangkaian seleksi sebelum ditetapkan melalui rapat pleno.
“Untuk hasil tes wawancara dan hasil keseluruhan seleksi, semuanya akan diselesaikan melalui rapat pleno. Rapat pleno dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026. Jadi, hasil akhir belum diumumkan sebelum seluruh proses tersebut selesai,” kata Wahyu.
Ia menyebutkan, mekanisme tersebut penting untuk menjaga objektivitas sekaligus memastikan setiap tahapan seleksi terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses seleksi pimpinan BAZNAS Kabupaten Karimun periode 2026–2031 memiliki arti strategis. BAZNAS bukan sekadar lembaga penghimpun dan pendistribusi zakat, tetapi juga memiliki posisi penting dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi dana zakat, infak dan sedekah.
Karena itu, figur yang nantinya terpilih diharapkan mampu membangun tata kelola zakat yang semakin modern, transparan dan akuntabel.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan pengelolaan dana umat, kepemimpinan BAZNAS dituntut memiliki kapasitas untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas dampak sosial dari penghimpunan zakat.
Dari 16 peserta yang telah melewati tahapan seleksi kompetensi, proses kini memasuki titik krusial. Rapat pleno pada Senin, 10 Agustus 2026 akan menjadi momentum untuk merampungkan hasil keseluruhan seleksi sebelum pengumuman resmi ditetapkan.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu hasil final proses seleksi tersebut. Keputusan akhir nantinya diharapkan menjadi pilihan terbaik bagi keberlanjutan pengelolaan zakat di Kabupaten Karimun untuk periode 2026–2031. (Nov)






