KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perjuangan Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah perbatasan mulai memasuki babak strategis.
Pemerintah pusat dan daerah kini menyatukan langkah untuk menyusun skema SBT yang tidak sekadar memberikan kemudahan mobilitas, tetapi sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat lintas batas berlangsung legal, tertib, aman, dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja migran.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Special Border Treatment (SBT) yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi Karimun dalam memperjuangkan kebijakan khusus bagi masyarakat di wilayah perbatasan yang memiliki intensitas mobilitas tinggi menuju Malaysia.
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menegaskan SBT harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk menghadirkan kepastian legalitas sekaligus perlindungan bagi masyarakat Karimun yang bekerja di Malaysia.
“SBT adalah pintu utama untuk memberikan legalitas bagi pekerja migran Indonesia, khususnya masyarakat di daerah perbatasan seperti Karimun yang berbatasan langsung dengan Malaysia,” ujar Rocky.
Menurutnya, melalui skema SBT, izin kerja bagi masyarakat perbatasan diharapkan dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi berada dalam ruang abu-abu dalam menjalankan aktivitas ekonomi lintas negara.
“Melalui skema ini, kita berharap PMI memperoleh kemudahan dan kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan secara legal di wilayah perbatasan Malaysia. Yang kita dorong bukan sekadar kemudahan keluar-masuk, tetapi bagaimana masyarakat kita dapat bekerja secara legal, aman, tertib dan terlindungi,” tegasnya.
Rocky menilai karakteristik geografis Karimun sebagai daerah perbatasan memiliki konsekuensi tersendiri.
Kedekatan wilayah dengan Malaysia membuat mobilitas masyarakat berlangsung secara intensif, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu menjawab realitas sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan.
“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan. Ini menyangkut bagaimana masyarakat kami sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara” kata Rocky.
Rapat tersebut mempertemukan sejumlah kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan strategis, di antaranya Bappenas, Kantor Staf Presiden RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta jajaran keimigrasian dan ketenagakerjaan dari Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, menyampaikan bahwa pembahasan SBT merupakan titik awal untuk membangun perspektif yang lebih empatik terhadap karakteristik daerah perbatasan, khususnya Karimun.
Menurutnya, keberadaan PMI harus dipastikan tetap terlindungi sekaligus terkendali, sehingga kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berorientasi pada aspek mobilitas, tetapi juga perlindungan, legalitas dan tata kelola.
Kesepahaman tersebut semakin menguat setelah kementerian/lembaga bersama para pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, menandatangani berita acara kesepakatan sebagai bagian dari tindak lanjut pembahasan SBT.
Langkah ini sekaligus membuka jalan menuju pembahasan pada level bilateral. Hasil rapat tersebut dijadwalkan menjadi salah satu isu strategis yang akan dibawa ke Forum Bilateral Indonesia–Malaysia (Indomal) pada Oktober mendatang.
Bagi Karimun, momentum tersebut menjadi lebih dari sekadar agenda administratif.
SBT diproyeksikan sebagai instrumen kebijakan untuk menjembatani kepentingan masyarakat perbatasan dengan kebutuhan perlindungan tenaga kerja, sekaligus membuka ruang ekonomi lintas negara yang lebih teratur.
Dengan dukungan lintas kementerian dan lembaga, perjuangan Karimun kini bergerak dari gagasan menuju tahapan penyusunan kebijakan.
Jika terealisasi, SBT berpotensi menjadi terobosan penting dalam menata mobilitas dan perlindungan PMI dari wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. (Nov)





