KARIMUN | WARTA RAKYAT — Komitmen tinggi terhadap terciptanya fasilitas pelayanan kesehatan yang bersih, nyaman, dan steril kembali ditegaskan oleh manajemen RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun.
Melalui pengumuman resmi Nomor: 400.14.4.3/8/RSUD-MS/2026, pihak rumah sakit memberlakukan larangan merokok secara menyeluruh di seluruh lingkungan rumah sakit bagi seluruh pegawai, pasien, keluarga pasien, maupun pengunjung.
Kebijakan tegas ini merujuk pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Langkah preventif tersebut diambil guna memastikan bahwa lingkungan fasilitas kesehatan benar-benar steril dari paparan asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan publik, khususnya pasien yang sedang dalam proses pemulihan, anak-anak, serta kelompok rentan lainnya.
Dari data yang diperoleh Warta Rakyat,
Manajemen RSUD Muhammad Sani merinci beberapa poin penting dalam aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut, di antaranya:
1. Larangan Menyeluruh: Dilarang merokok di seluruh area RSUD Muhammad Sani, tanpa terkecuali, termasuk di ruang tunggu, lobi, koridor, area parkir, hingga fasilitas umum lainnya.
2. Berlaku untuk Semua Individu: Aturan ini mengikat secara tegas bagi seluruh elemen, mulai dari pegawai/tenaga medis, pasien, keluarga pasien, tamu, hingga masyarakat umum yang berkunjung ke lingkungan rumah sakit.
3. Sanksi Tegas Pelanggaran: Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan larangan merokok ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
4. Budaya Sehat Bersama: Manajemen mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga marwah RSUD Muhammad Sani sebagai rumah sakit yang menjunjung tinggi prinsip “Sehat, Ramah, dan Bebas Asap Rokok”.
Melalui penegasan aturan ini, RSUD Muhammad Sani tidak hanya berfokus pada aspek kuratif dan rehabilitatif pengobatan medis semata, tetapi juga memperkuat fungsi promotif dan preventif kesehatan lingkungan.
Diharapkan, kesadaran kolektif seluruh pengunjung dan pegawai dapat terus tumbuh demi menciptakan suasana penyembuhan yang optimal, humanis, dan bebas dari polusi asap rokok di Bumi Berazam. (Nov)






