KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pelayanan publik yang humanis tidak selalu berarti menunggu masyarakat datang ke kantor.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun justru memastikan pelayanan keimigrasian hadir mendekati masyarakat yang membutuhkan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pemohon yang memiliki keterbatasan kondisi untuk mendatangi kantor imigrasi.
Pada Rabu (9/9/2026), petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mendatangi RSUD Muhammad Sani untuk memberikan pelayanan kepada seorang pemohon, Salbiah.
Layanan tersebut menjadi bentuk nyata pendekatan pelayanan yang mengedepankan kemudahan akses, kepedulian, serta penghormatan terhadap hak masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan dan prosedur keimigrasian yang berlaku.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Kasi Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Ikhwan Rizki, mengatakan layanan Ramah HAM merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang tidak diskriminatif dan mampu menjangkau masyarakat dalam kondisi tertentu.
“Kami berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang ramah, humanis dan mudah diakses oleh masyarakat. Ketika pemohon memiliki keterbatasan kondisi untuk datang langsung ke kantor, kami berusaha menghadirkan pelayanan tersebut di tempat pemohon berada,” ujarnya.
Menurutnya, kemudahan akses pelayanan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh persyaratan, ketentuan, serta prosedur keimigrasian yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pelayanan secara profesional dan humanis kepada pemohon.
Seluruh rangkaian layanan di RSUD Muhammad Sani tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib.
“Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu hadir memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucap Ikhwan Rizki.
Apresiasi pun disampaikan oleh suami pemohon atas pelayanan yang diberikan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
“Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk pengurusan paspor istri saya dengan cepat, ramah, dan profesional,” ungkapnya.
Bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, layanan Ramah HAM menjadi bagian dari ikhtiar membangun wajah pelayanan keimigrasian yang semakin inklusif.
Pelayanan tidak berhenti pada meja loket. Ketika kondisi masyarakat menjadi kendala untuk datang ke kantor, pelayananlah yang bergerak mendekat.
Semangat tersebut menjadi pesan kuat bahwa pelayanan keimigrasian harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara mudah, profesional, inklusif, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (Nov)





