KARIMUN | WARTA RAKYAT — Komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memperkuat legalitas dan perlindungan bagi nelayan tradisional kembali diwujudkan.
Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Karimun menyerahkan 145 dokumen Elektronik Bukti Pencatatan Kapal (E-BKP) secara gratis kepada nelayan di Kecamatan Buru, Kamis (10/9/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabang DKP Provinsi Kepri di Karimun, Yova Apriazir, sebagai bagian dari upaya memperluas kepemilikan dokumen legalitas kapal bagi nelayan tradisional di Kabupaten Karimun.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen DKP Provinsi Kepri untuk tidak sekadar menunggu nelayan datang mengurus administrasi, tetapi aktif turun langsung atau jemput bola hingga ke wilayah-wilayah pesisir.
Secara keseluruhan, program pencatatan kapal tersebut mencakup 10.027 dokumen, dengan penyerahan sebanyak 145 E-BKP untuk nelayan di Kecamatan Buru pada kesempatan ini.
Yova Apriazir menegaskan, kepemilikan E-BKP bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian legalitas sekaligus kemudahan bagi nelayan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kami terus melakukan jemput bola agar nelayan di Karimun memiliki E-BKP. Ini penting karena dokumen tersebut memberikan kepastian legalitas kapal dan membantu nelayan dalam memperoleh berbagai kemudahan yang berkaitan dengan aktivitas melaut,” ujarnya.
Menurutnya, DKP Kepri di Karimun akan terus mendorong agar proses pencatatan kapal dapat menjangkau semakin banyak nelayan tradisional.
“Langkah ini dinilai strategis mengingat legalitas kapal menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi nelayan kecil, terutama dalam mengakses fasilitas dan program pemerintah,” ungkap Yova.
Dikatakannya, E-BKP sendiri memiliki sejumlah manfaat penting bagi nelayan. Selain menjadi bukti resmi pencatatan dan legalitas kapal perikanan bagi nelayan kecil, dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam memperoleh rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sambung Yova, tidak hanya itu, pencatatan kapal melalui E-BKP juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pendataan kapal dan nelayan.
Data yang lebih tertib diharapkan turut mendukung aspek keamanan serta pengawasan aktivitas nelayan di laut.
“Dengan pola pelayanan jemput bola, DKP Provinsi Kepri berupaya memastikan persoalan administrasi tidak menjadi penghambat bagi nelayan tradisional dalam memperoleh hak dan akses terhadap fasilitas yang disediakan pemerintah,” tutup Yova. (Nov)





