KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mempertegas komitmennya dalam memperkuat perlindungan kepentingan hukum dan aset daerah melalui perpanjangan kerja sama dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjung Balai Karimun.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Mangasitua Simanjuntak, di Kantor Kejari Karimun, Kamis, 10 September 2026.
Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejari Karimun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pihak yang membutuhkan, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui bidang tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum Lain, baik dalam kapasitas litigasi maupun nonlitigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan bagian dari upaya membangun sinergi yang lebih kuat dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberikan dukungan hukum secara profesional sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat dalam menjaga kepentingan hukum serta mendukung pengamanan aset daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan koordinasi antarlembaga menjadi penting, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan aset dan kepentingan daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Karimun, Mangasitua Simanjuntak, mengatakan bahwa Bidang Datun memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada instansi maupun badan usaha milik daerah sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan maupun pertimbangan hukum sesuai permintaan dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap langkah yang berkaitan dengan kepentingan hukum dan aset daerah memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi instrumen penting dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Perpanjangan kerja sama dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjung Balai Karimun diharapkan semakin memperkuat sinergi kelembagaan antara Kejari Karimun dan mitra kerja dalam menjaga kepentingan hukum serta aset daerah.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan posisi bidang Datun Kejari Karimun bukan hanya sebagai institusi penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan badan usaha daerah dalam mencegah potensi persoalan hukum sekaligus memastikan pengelolaan kepentingan dan aset daerah berjalan secara akuntabel, tertib, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. (Nov)






