KARIMUN | WARTA RAKYAT — Keputusan pengakhiran kerja sama pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan Taman Bunga oleh PT Malik Parking Kepri (PT MPK) terhitung sejak tanggal 22 Juli 2026 pukul 00.00 WIB membuka tabir berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola perusahaan (good corporate governance).
Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan dilatarbelakangi oleh sejumlah pelanggaran krusial.
PT MPK dinilai gagal melaksanakan pembangunan infrastruktur perparkiran sesuai dengan layout atau gambar yang diajukan, serta lalai memenuhi kewajiban lain yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Selain persoalan fisik infrastruktur, perusahaan juga kerap mengalami keterlambatan dalam menyetorkan kewajiban kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akibat kelalaian tersebut, hingga masa kerja sama diakhiri, PT MPK tercatat masih menyisakan tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah dengan nilai mencapai lebih kurang Rp39,9 juta.
Tidak hanya persoalan finansial dengan pemerintah daerah, penelusuran di lapangan turut mengungkap dugaan pelanggaran di sektor internal perusahaan.
PT MPK diduga kuat tidak menerbitkan perikatan kerja dalam bentuk tertulis kepada seluruh karyawannya selama beroperasi, serta mengabaikan kewajiban mendaftarkan para pekerja ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kondisi ini dinilai bertentangan secara langsung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Seluruh regulasi tersebut secara tegas mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial dengan ancaman sanksi tegas bagi yang melanggar.
Menanggapi berbagai polemik yang mencuat ke publik, pendiri sekaligus Direktur PT Malik Parking Kepri (PT MPK), Malik, angkat bicara dan memberikan klarifikasi mendalam.
Malik menegaskan bahwa sejak perusahaan didirikan hingga tanggal 25 Juli 2026, dirinya masih sah menjabat sebagai Direktur PT MPK.
Ia juga memastikan bahwa kontrak kerja sama resmi dengan Pemkab Karimun tercantum atas namanya sendiri, bukan atas nama pihak lain seperti Situmorang, hingga akhirnya kontrak tersebut resmi diputus oleh pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Malik turut memberikan klarifikasi tegas terkait isu liar yang beredar mengenai dugaan adanya uang komitmen sebesar Rp160 juta dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun.
Ia secara terbuka membantah adanya permintaan, tekanan, maupun tindakan pemerasan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun kepada dirinya selama memimpin perusahaan.
“Sepengetahuan saya, Kepala Dinas Perhubungan tidak pernah meminta ataupun melakukan tindakan yang dapat diartikan sebagai pemerasan kepada saya terkait uang komitmen tersebut,” ujar Malik kepada Warta Rakyat, Minggu (26/7).
Malik juga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kesepakatan, pembicaraan, ataupun janji-janji terkait dana komitmen ratusan juta rupiah tersebut selama ia memegang kendali kepemimpinan di PT MPK.
“Saya sebagai direktur tidak pernah mengetahui adanya uang komitmen tersebut. Saya juga tidak pernah menjanjikan uang komitmen kepada Kepala Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Dengan akumulasi berbagai permasalahan manajerial, tunggakan kewajiban keuangan, serta sorotan tajam terhadap integritas pengelola, langkah pemutusan kerja sama yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan dinilai masyarakat sebagai keputusan yang sudah sangat tepat dan patut didukung demi tegaknya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Nov)






