KARIMUN | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun kembali membuktikan ketajaman dan kecepatan dalam merespons tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HP (31) berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi yang terbilang tidak biasa.
Kasus curanmor unik ini terjadi di area parkiran Wiko Star Club yang terletak di Jalan Setia Budhi, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menyampaikan pandangan serta analisis mendalam mengenai penanganan perkara hukum ini kepada awak media.
“Kasus ini menjadi atensi khusus bagi kami karena melibatkan unsur kelalaian pemilik kendaraan yang dipadukan dengan hilangnya kesadaran pelaku akibat pengaruh minuman beralkohol. Kendati pelaku sempat berdalih tidak menyadari sepenuhnya perbuatan tersebut karena mabuk, hukum tetap berdiri tegak di atas fakta material. Kecepatan Tim Resmob dalam mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV membuktikan kesiapan personel kami dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKBP Yunita Stevani tegas, Selasa (30/6/2026).
Hadir juga dalam konferensi pers di Mako Polres Karimun ini Kasat Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, dan Kasi Humas IPTU Jordan Manurung.
Kapolres menyampaikan, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, ketika korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna putih BP 2402 PA miliknya di parkiran Hotel Wiko Star Club untuk pergi bekerja.
Memasuki Minggu dini hari tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka HP datang ke lokasi yang sama untuk minum bersama rekan-rekannya hingga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis anggur merah.
Sekira pukul 00.30 WIB, tersangka HP menuju ke area parkiran. Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi penyidik, tersangka mengeksekusi kendaraan milik korban tanpa merusak kunci atau menggunakan alat bantu konvensional seperti kunci T.
“Sepeda motor korban dalam keadaan tidak dikunci stang ganda. Tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorongnya secara manual dari hotel hingga sampai ke rumahnya,” ucap AKBP Yunita Stevani.
Uniknya, sambung Kapolres Karimun, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB ketika kesadarannya pulih, tersangka HP baru terbangun dan tersadar bahwa motor putih yang terparkir di depan rumahnya bukanlah miliknya.
Alih-alih langsung mengembalikannya ke Hotel Wiko karena diselimuti rasa takut, tersangka justru menyembunyikan motor tersebut di sebuah lapo tuak di daerah Meral selama kurang lebih empat hari.
Setelah menerima laporan resmi dari korban pada tanggal 16 Juni 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak melakukan pelacakan intensif.
Berkat petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV), identitas pelaku berhasil dikupas tuntas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi dibuat.
Tersangka HP akhirnya berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob yang dibantu Unit Piket Satreskrim Polres Karimun pada Kamis, 17 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Taman Puri Baran, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral.
Kini, tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor matic tersebut telah diamankan di Markas Polres Karimun untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Estimasi kerugian korban Rp 7 juta. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Curanmor) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas AKBP Yunita Stevani.
Kasus ini sekaligus menjadi imbauan keras bagi masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir di tempat umum. (Nov)






