KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kepolisian Resor (Polres) Karimun kembali mengungkap potret kompleks penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika sosial masyarakat.
Seorang pria berinisial FS alias Camat (58), yang merupakan seorang residivis, diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun setelah terbukti menggasak sebuah telepon genggam premium di kawasan Meral.
Aksi nekat pelaku terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 15.20 WIB di depan Ruko Tina Tailor, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Merespons fenomena ini, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, memberikan pandangan mendalam mengenai penanganan perkara yang menghadapkan aparat pada penegakan aturan formal sekaligus realitas sosial yang menyertainya.
“Secara yuridis, tindakan tersangka yang mengambil hak milik orang lain secara melawan hukum tidak dapat dibenarkan, terlebih yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021. Namun, dari sisi sosiologi hukum, kami menemukan adanya motif desakan ekonomi yang cukup memprihatinkan, di mana pelaku berdalih membutuhkan biaya pengobatan untuk istrinya yang sedang sakit. Kendati demikian, institusi Polri tetap berkomitmen menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan humanis demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Karimun,” ujar AKBP Yunita Stevani secara lugas, Selasa (30/6/2026).
Hadir juga dalam konferensi pers di Mako Polres Karimun ini Kasat Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, dan Kasi Humas IPTU Jordan Manurung.
Kapolres menyampaikan, peristiwa ini bermula ketika tersangka FS sedang dalam perjalanan di kawasan Meral untuk membeli obat bagi istrinya yang tengah terbaring sakit.
Ketika melintas di depan Ruko Tina Tailor, pandangan tersangka tertuju pada satu unit gawai yakni iPhone 14 warna starlight yang tergeletak begitu saja di dalam dasbor sepeda motor yang sedang terparkir.
Melihat adanya kesempatan akibat kelalaian pemilik kendaraan, niat buruk tersangka seketika muncul.
“FS langsung memarkirkan sepeda motornya sendiri di samping ruko, berjalan mendekat, dan dengan cepat merogoh dasbor motor korban untuk menggasak ponsel tersebut,” tutur AKBP Yunita Stevani.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat proses interogasi, gawai hasil curian tersebut rencananya akan segera dijual demi menutupi biaya pengobatan sang istri serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Korban yang menyadari ponselnya telah raib langsung mendatangi Mapolres Karimun guna membuat laporan resmi pada sore hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pada pukul 22.15 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka.
“FS akhirnya diringkus tanpa perlawanan saat berada di samping swalayan Bravo, Jalan Asia Afrika, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun,” ucap AKBP Yunita Stevani.
Selain mengamankan gawai milik korban dan sepeda motor operasional milik pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti subsider berupa dokumen pribadi, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), serta sebuah flashdisk.
Saat ini, tersangka FS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karimun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau.
“Atas perbuatannya, tersangka FS disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan
ancaman hukuman pidana penjara Maksimal 5 tahun,” pungkas Kapolres Karimun. (Nov)






