Manfaatkan Hubungan Pertemanan, Residivis di Karimun Bobol Rumah Korban Lewat Jalur Plafon

Konferensi pers ungkap kasus residivis bobol rumah warga di Polres Karimun, Selasa (30/6/2026). Foto: Nov

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun bergerak taktis meringkus seorang pemuda berinisial HS (23), seorang residivis kambuhan yang nekat membobol kediaman warga Kelurahan Sungai Lakam Timur.

Modus operandi pelaku tergolong licik karena memanfaatkan relasi kedekatannya dengan anak korban serta mengeksploitasi struktur bangunan rumah yang saling terhubung di bagian plafon.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menyayangkan tindakan kejahatan yang mencederai nilai kepercayaan hubungan pertemanan tersebut.

Namun, ia mengapresiasi respons kilat Tim Resmob yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

“Pelaku berinisial HS ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2024 lalu. Motif utamanya adalah desakan ekonomi karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sangat disayangkan, kepercayaan yang diberikan oleh keluarga korban justru dimanfaatkan pelaku untuk mempelajari situasi rumah dan melancarkan aksi kriminalnya secara terencana,” ungkap AKBP Yunita Stevani, Selasa (30/6/2026).

Hadir juga dalam konferensi pers di Mako Polres Karimun ini Kasat Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, dan Kasi Humas IPTU Jordan Manurung.

Disampaikan Kapolres, aksi pembobolan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026. Awalnya, pada Rabu sore (13/5) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mendatangi rumah anak korban yang lokasinya menyatu dengan rumah utama korban.

Menggunakan sebilah obeng mini ganda, HS merusak gembok pintu depan untuk masuk dengan dalih menumpang istirahat.

Sebagai teman dekat yang biasa berkumpul di tempat tersebut, kehadiran HS tidak memicu kecurigaan awal.

Niat jahat pelaku mulai matang sesaat setelah adzan subuh berkumandang, tepatnya Kamis sekitar pukul 04.30 WIB.

Dengan memanfaatkan celah arsitektur bangunan yang terhubung, HS memanjat dinding kamar menuju atas plafon rumah anak korban.

Pelaku kemudian berjalan merangkak di atas plafon menembus area dapur rumah utama milik korban, Marwan.

“Setelah berhasil turun ke area dapur korban, pelaku terlebih dahulu membuka kunci pintu belakang sebagai jalur pelarian cadangan. Dengan sangat senyap, tersangka masuk ke dalam kamar tidur utama tempat korban sedang terlelap bersama anaknya, lalu menggasak dua unit gawai yang berada persis di dekat tubuh korban,” jelas AKBP Yunita Stevani.

Korban baru menyadari kehilangan dua unit telepon genggam merk Realme C55 tersebut sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun bersama Unit Piket melakukan penyelidikan mendalam dan melacak keberadaan pelaku.

Kurang dari 24 jam sejak laporan resmi diterima, pelarian HS berakhir dramatis. Pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, petugas mengepung dan meringkus tersangka di kawasan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti utama berupa gawai hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BP 3659 KB yang digunakannya sebagai sarana operasional kejahatan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa salah satu gawai tersebut rencananya akan dijual demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara satu unit lainnya akan digunakan untuk kepentingan pribadi lantaran pelaku telah mengetahui password kunci pengaman perangkat tersebut.

Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.998.000.

Kini, atas tindakan nekat dan berulangnya tersebut, HS alias Eri kembali harus menghadapi dinginnya sel tahanan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang membawa konsekuensi ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses