Modus Lilit Badan Transnasional: Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menunjukkan barang bukti sabu yang didapat dari tersangka berinisial RN dan RO jaringan internasional, Selasa (30/6/2026). Foto: Nov

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil membongkar jaringan narkotika internasional lintas negara dengan modus operandi yang kian nekat.

Dua orang tersangka berinisial RN dan RO berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mendekati 800 gram yang diselundupkan langsung dari Johor, Malaysia.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka merupakan warga Tanjung Balai Karimun. Tersangka RN sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan tersebut. Untuk yang terakhir, tersangka RN sudah menerima upah sebesar Rp 30 juta.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum perbatasan dari ancaman peredaran gelap narkotika.

“Sinergi informasi dari masyarakat dan kecepatan bertindak anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Modus melilitkan barang haram di tubuh melewati pelabuhan internasional membuktikan bahwa jaringan ini memanfaatkan celah transportasi resmi antarnegara. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan transnasional di Karimun,” tegasnya, Selasa (30/6/2026).

Hadir juga dalam konferensi pers di Mako Polres Kasat Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, dan Kasi Humas IPTU Jordan Manurung.

Kronologi penangkapan bermula pada Selasa malam, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Berbekal informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian.

Tepat pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026 pukul 00.05 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka RN. Dari penggeledahan badan dan kamar, ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) beserta kaca pyrex.

Interogasi intensif yang dilakukan seketika membuka kotak pandora persembunyian barang bukti utama lainnya.

RN mengaku menyimpan narkotika di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax miliknya yang terparkir. Saat digeledah, petugas menemukan 8 paket bungkus plastik bening berisi sabu.

Tak berhenti di situ, pencarian berlanjut kembali ke kamar hotel hingga ditemukan 1 paket tambahan yang disembunyikan secara cerdik di bawah kasur. Total dari penguasaan RN, diamankan 9 paket sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 775,1 gram.

“Tersangka RN mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh secara langsung dari seorang perantara berinisial FI, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), di sebuah hotel di Johor, Malaysia. Tersangka membawa masuk barang tersebut ke Karimun melalui jalur pelabuhan internasional dengan metode dililitkan di tubuh untuk mengelabui petugas pemeriksaan,” jelas AKBP Yunita Stevani menambahkan rincian modus operandi pelaku.

Pengembangan penyidikan malam itu juga mengarah pada keterlibatan tersangka lain. RN bernyanyi bahwa sebagian sabu telah diserahkan kepada rekannya, RO.

Bergerak cepat, pada pukul 02.00 WIB petugas mengepung sebuah kos-kosan di daerah Bukit Tiung, Kelurahan Sungai Lakam Timur, dan berhasil meringkus RO dengan barang bukti tambahan berupa 2 paket sabu seberat 5,27 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pelengkap, di antaranya dua unit telepon genggam (Oppo A6 biru dan Vivo V23 5G) yang digunakan untuk koordinasi transaksi, beberapa buah korek gas, kotak es krim Magnolia, serta tas dompet abu-abu bertuliskan MS GLOW sebagai media pembungkus sekunder.

Guna kepentingan pembuktian di persidangan, pihak kepolisian telah menyisihkan sebagian barang bukti sabu sebesar 27,84 gram untuk pengujian laboratorium forensik, sementara sisanya sebanyak 747,26 gram dipastikan akan segera dimusnahkan.

Atas perbuatan nekat tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karimun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp2 miliar. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses