KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kepolisian Resor (Polres) Karimun tertanggal 14 April 2026 menghentikan penyidikan terhadap dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
Kasus dilaporkan oleh Rahmat Hidayat yang menjadi korbannya adalah Netty tersebut, terjadi di Jl Lubuk Semut No 3 Gg H Abdul Sukur RT 004 RW 001 Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun pada, Minggu 2 November 2025.
Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung, selaku terlapor telah menerima SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tersebut.
“Saya sudah menerima SP3 nya, artinya disini tidak ditemukan tindak pidananya,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat (17/4/2026) malam.
Dikatakan Tanjung panggilan akrabnya, meski kasus tersebut sudah dihentikan, ia akan melaporkan balik pelapor ke Polda Kepri.
“Saya pastikan lapor balik dalam waktu dekat ini. Saya sangat menyayangkan Sekretaris Komisaris di BUP Karimun adalah seorang pejabat ikut-ikutan melaporkan saya,” ucapnya.
Tanjung menyebutkan, akan melaporkan balik pelapor bahkan sampai ke Mabes Polri dikarenakan pelapor meminta dirinya ditangkap, dipenjarakan dan diusir dari Karimun yang videonya sempat viral di media sosial.
“Saya tau bahwa ada aktor intelektualnya. Kenapa saya bilang demikian, pak tua adalah salah satu mertua adik ipar saya datang ke rumah menyampaikan kepada saya di videonya juga ada bahwa dia dibayar Rp 200 ribu, tujuannya adalah untuk menangkap saya dan mengusir saya. Saya pastikan pejabat yang terlibat dibelakang kamera harus ikut di dalam hal ini,” katanya.
Tanjung menambahkan, bahwa dirinya
pada waktu itu tiga bulan yang lalu sudah membawa surat dari SPK Mabes Polri, dan juga sudah melaporkan ke Polda Kepri.
“Berhubung waktu itu saya belum mendapatkan SP3 makanya saya stop membuat laporan. Padahal penyidik Polda Kepri bidang IT sudah menelpon saya untuk datang menindaklanjuti laporan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ilpan Rambe, kuasa hukum Tanjung, mengatakan kleinnya tersebut selama ini tidak tenang akibat dilaporkan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sekitar enam bulan yang lalu.
Dengan telah mendapatkan SP3, ia akan berjuang keras mencari keadilan untuk kliennya, dengan melaporkan balik pelapor dalam waktu dekat ke Polda Kepri.
“Disitu ada dugaan tindak pidana pelanggaran tentang pasal 28 ayat 2 yang mengatakan setiap orang yang mendistribusikan berita bohong melalui elektronik dan tidak benar keberadaannya maka ditindak, maksimum hukumannya sampai dengan 6 tahun ataupun denda Rp 1 miliar,” ucapnya.
“Jangan sekali lah untuk mengusir ya jangan mengusir buat SARA gitu, karena kita semua disini NKRI,” tegas Ilpan mengakhiri. (No)






