KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kepolisian Resor (Polres) Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Berazam.
Dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Narkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika mulai dari sabu, pil ekstasi, hingga modus baru berupa vape liquid (cairan rokok elektrik) yang mengandung zat adaptogenik berbahaya, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Karimun ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri, KPPBC, Rutan, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hasil pengungkapan dua laporan polisi (LP) berbeda pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Proses pemusnahan dilakukan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Untuk barang bukti sabu dan pil ekstasi, dihancurkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang dicampur air panas dan detergen, lalu dibuang ke saluran pembuangan khusus.
Sementara untuk cairan vape liquid, dimusnahkan dengan cara dicampur bahan kimia perusak sebelum dibuang agar zat aktifnya larut dan tidak lagi memiliki efek ketergantungan.
”Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik sekaligus komitmen sanksi hukum bahwa barang haram ini harus segera dihancurkan agar tidak disalahgunakan kembali,” tegas KBO Satresnarkoba, Ipda Jackson Marpaung.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi di terminal ferry kedatangan Internasional Karimun pada 26 Mei 2026 dengan pelaku berinisial J. Tangkapan ini merupakan limpahan dari KPPBC Karimun.
Sementara, kasus kedua pengungkapan dilakukan di TKP ruang tunggu Pelabuhan KPK atau Sri Tanjung Gelam pada 3 Juni 2026 dengan pelaku berinisial DRP.
Lanjutnya, dari pelaku J disita barang bukti sebanyak 30 pcs cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat 78 gram, dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH dengan berat 55,2 gram yang mengandung etomidate.
Sedangkan dari pelaku DRP, diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
“Total barang bukti vape liquid mencapai 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat 41,40 gram,” ungkapnya.
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya untuk narkotika jenis vape liquid dengan berat bersih 122,48 gram, sabu dengan berat 85,26 gram beserta 31,40 gram pil ekstasi.
Pelaku J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Sedangkan untuk pelaku DRP Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan / atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP juncto Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana dendaRp.500.000.000 (lima ratusjuta rupiah )sampai denganRp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Polres Karimun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta segera melaporkan melalui Layanan Polisi 110. (Nov)






