KARIMUN | WARTA RAKYAT — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai Karimun.
Langkah ini ditempuh menyusul maraknya gejolak di tengah masyarakat akibat adanya komentar bernada penghinaan di media sosial yang menyerang marwah tokoh adat sekaligus Dewan Pelindung LMB yang juga menjabat sebagai Bupati Karimun dengan gelar adat Datuk Setia Amanah.
Kedatangan rombongan LMB yang dipimpin oleh Divisi Hukum DPW LMB Kabupaten Karimun, Dato Yayan Setiawan, dengan didampingi oleh Panglima Sulung (Ketua) DPW LMB Kabupaten Karimun, Dato’ Khaidir, disambut hangat oleh jajaran Polres Tanjung Balai Karimun.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan pernyataan sikap resmi sekaligus meredam potensi konflik agar kondusivitas di Bumi Berazam tetap terjaga.
Dato Yayan Setiawan menjelaskan bahwa aksi penyampaian pernyataan sikap ini berawal dari reaksi spontan dan keresahan para anggota serta masyarakat akibat kalimat tidak pantas pada kolom komentar sebuah postingan media sosial.
Oknum pemilik akun yang menggunakan nama samaran tersebut dinilai telah melanggar batas etika dengan menghina tokoh masyarakat dan pemegang gelar adat.
“Ini bermula dari adanya gejolak di bawah terkait kalimat tidak pantas pada kolom komentar dalam satu postingan, di mana postingan tersebut merupakan salah satu tokoh dari masyarakat, yakni Datuk Setia Amanah, yang mengalami penghinaan sehingga timbul gejolak dari kawan-kawan yang lain,” ujar Yayan, Selasa (28/7/2026) sore.
Ia menegaskan, kehadiran LMB bukan untuk membatasi ruang demokrasi atau membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk menengahi agar perselisihan tidak meluas menjadi perpecahan sosial.
LMB memandang bahwa pembelaan ini ditujukan untuk menegakkan kehormatan marwah adat Melayu yang diwariskan secara turun-temurun, bukan sekadar membela pribadi seseorang.
“Berpandangan bahwa penghormatan terhadap gelar adat Melayu bukanlah dimaknai sebagai pembelaan terhadap pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah budaya Melayu yang diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak LMB dengan tegas mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan pendapat kepada pemerintah maupun tokoh publik. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara santun, bertanggung jawab, dan tetap berada di dalam koridor hukum serta norma kesopanan budaya Melayu.
“Kami menghimbau dan juga mengajak, silakan kritik seluas-luasnya, namun dalam mengkritik tetaplah berada pada koridornya. Mungkin dulunya ada peribahasa ‘mulutmu harimaumu’, tetapi dengan pergeseran zaman ini sekarang peribahasa itu berubah menjadi ‘jarimu adalah harimaumu’,” pesan Yayan.
Pihaknya juga menambahkan bahwa perbuatan oknum yang melontarkan cacian tersebut dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, akun media sosial terduga pelaku telah tervalidasi sebagai akun riil menggunakan nama samaran, dan barang bukti berupa tangkapan layar telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Berikut adalah tujuh poin utama dalam pernyataan sikap resmi yang diserahkan oleh Laskar Melayu Bersatu kepada Polres Karimun:
1. Menghormati Hak Konstitusional: LMB menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan kritik, saran, dan pendapat secara santun, bertanggung jawab, dan sesuai hukum yang berlaku.
2. Menolak Ujaran Kebencian: Menolak segala bentuk ujaran maupun penggunaan media sosial yang mengandung penghinaan, perendahan harkat dan martabat manusia, serta kata-kata tidak pantas yang berpotensi memicu keresahan dan gangguan Kamtibmas.
3. Menjaga Persatuan Daerah: Mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk bersama-sama menjaga persatuan, marwah budaya Melayu, dan kondusivitas daerah.
4. Membedakan Kritik dan Penghinaan: Berpandangan bahwa kritik adalah bagian demokrasi yang wajib dihormati, namun penghinaan dan perendahan harkat martabat bukanlah bagian dari demokrasi maupun cerminan budaya Melayu.
5. Menjunjung Marwah Adat: Penghormatan terhadap gelar adat Melayu dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
6. Permohonan Langkah Preventif: Memohon kepada Kapolres Karimun untuk mengambil langkah pengamanan yang diperlukan guna mencegah potensi konflik sosial di Kabupaten Karimun.
7. Penegakan Hukum Profesional: Memohon pihak kepolisian melakukan penilaian secara profesional, independen, dan proporsional terhadap dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Pihak LMB menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Tanjung Balai Karimun beserta jajaran yang telah membuka pintu dan menyambut kehadiran mereka dengan hangat.
Berdasarkan hasil koordinasi, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan pernyataan sikap tersebut, serta berencana memfasilitasi forum pertemuan lanjutan guna mencari solusi terbaik demi menjaga ketertiban umum di Kabupaten Karimun. (Nov)





