KARIMUN | WARTA RAKYAT — Di balik kerja keras pemulihan sistem kelistrikan pascainsiden kebakaran yang melumpuhkan kubikel jaringan Tegangan Menengah (TM) di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Bukit Carok pada Senin sore, 20 Juli 2026, PT PLN (Persero) menegaskan komitmen penuh terhadap hak-hak konsumen.
Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada percepatan normalisasi infrastruktur kelistrikan, tetapi juga memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelanggan yang terdampak.
“Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan verifikasi lokasi yang mengalami padam. Setiap durasi padam, meskipun hanya 1–2 jam, tetap akan dimasukkan sebagai bentuk kompensasi yang adil,” ujar Ahmad Subhan Hadi.
Hal ini disampaikannya saat diwawancara wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama legislatif di Gedung DPRD Karimun pada Selasa, 28 Juli 2026.
Langkah proaktif ini merujuk pada regulasi nasional yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, PLN memberlakukan mekanisme ganti rugi atau pengurangan tagihan listrik yang terstruktur berdasarkan Tingkat Mutu Layanan (TML).
Besaran kompensasi yang akan diterima oleh pelanggan dibagi ke dalam beberapa tingkatan proporsional, mulai dari 50% hingga 500% dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada durasi gangguan yang dialami.
Ketentuan Maksimal: Besaran tertinggi yaitu 500% akan diberikan kepada pelanggan apabila durasi pemadaman melampaui 40 jam di atas batas tempo normal yang telah ditetapkan oleh pusat.
Simulasi Perhitungan Rekening Minimum: Secara teknis, formula kompensasi dihitung melalui rumus: (Daya x 40 Jam) ÷ 1.000, kemudian dikalikan dengan faktor pengali kompensasi yang disesuaikan dengan lamanya durasi padam di lapangan.
Insiden di PLTD Bukit Carok sempat menjadi ujian berat bagi keandalan pasokan listrik di Pulau Karimun.
Namun, respons cepat dan terukur dari jajaran PLN ULP Tanjung Balai Karimun berhasil meminimalisir dampak yang lebih luas kepada masyarakat.
Dengan dibukanya ruang transparansi melalui pendataan kompensasi ini, PLN berharap masyarakat dapat tetap tenang dan mempercayakan proses pemulihan sepenuhnya kepada tim teknis di lapangan.
Komitmen ini sekaligus menjadi wujud nyata profesionalisme BUMN dalam menjaga kepercayaan publik serta menjunjung tinggi standar pelayanan minimal kelistrikan nasional. (Nov)






