KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial GR (20).
Pemuda yang belum bekerja tersebut nekat membobol sebuah mobil yang terparkir di kawasan Perumahan Fitonia, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dan menggasak uang tunai belasan juta rupiah.
Peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari, 6 Juli 2026 tersebut dialami oleh Yuliana (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di perumahan tersebut. Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam dashboard kendaraannya.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban baru saja kembali ke kediamannya di Perumahan Fitonia Blok B No.19, Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, sekitar pukul 00.12 WIB dengan mengendarai mobil Wuling Almaz miliknya.
Sebelum masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, korban menyimpan uang tunai sebesar Rp15 juta di dalam dashboard sebelah kiri.
Kecurigaan baru muncul pada pagi harinya sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban hendak berangkat menuju tempat usahanya.
“Saat menuju ke tempat parkir, korban melihat kejanggalan di mana pintu depan dan belakang mobil sebelah kiri dalam kondisi tidak tertutup rapat. Setelah diperiksa ke dalam, ruang kabin sudah dalam keadaan berantakan, dan uang belasan juta rupiah di dalam dashboard telah raib,” ujar Kapolsek Tebing, AKP Sungkub Kaban, melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, saat dikonfirmasi pada, Rabu (8/7).
Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, Yuliana segera meminta bantuan tetangga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Melalui rekaman tersebut, identitas dan gerak-gerik pelaku berhasil teridentifikasi dengan jelas.
Video tersebut kemudian disebarkan kepada Ketua RT dan pemuda setempat untuk mengantisipasi pelarian pelaku.
Langkah responsif warga membuahkan hasil. Sekitar pukul 14.00 WIB, para pemuda perumahan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang terpantau kembali ke sekitar lokasi kejadian.
Warga segera menghubungi korban, yang kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Tebing yang menerima laporan tersebut langsung bergerak taktis menuju lokasi guna mengamankan pelaku dari amukan massa, sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sore harinya sekitar pukul 17.54 WIB.
Ipda Om Kenedy menegaskan bahwa saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tebing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat dibeli atau digunakan saat melancarkan aksinya. Di antaranya satu unit ponsel Vivo, tas selempang, dompet, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sisa uang tunai. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif utama pelaku melakukan aksi nekat ini adalah karena faktor desakan ekonomi,” jelas Ipda Om Kenedy.
Atas perbuatannya, terduga pelaku GR kini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Polsek Tebing memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Unit Reskrim Polsek Tebing berkomitmen penuh melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini secara prosedural, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kanit Reskrim. (Nov)






