Perkuat Perlindungan Pekerja, Kejari Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi Perpanjang MoU

Perkuat Perlindungan Pekerja, Kejari Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi Perpanjang MoU. Foto: ist

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Negeri Karimun resmi memperpanjang komitmen sinergi strategis bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang.

Langkah ini ditandai dengan prosesi penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (7/7/2026).

Bacaan Lainnya

Agenda krusial tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr Denny Wicaksono, dengan didampingi jajaran Pejabat Struktural Kejari Karimun, serta dihadiri oleh perwakilan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang.

Denny Wicaksono menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen korps Adhyaksa dalam mengawal regulasi negara.

Melalui instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Karimun siap memberikan dukungan penuh berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Fokus utamanya adalah meningkatkan kepatuhan badan usaha atau perusahaan di wilayah Karimun terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kajari Karimun, memberikan instruksi khusus kepada jajarannya agar bertindak sebagai jembatan hukum yang solutif namun tetap berwibawa.

“Saya meminta kepada Tim Jaksa Pengacara Negara untuk tetap profesional, persuasif, dan tegas dalam menjalankan tugas. Kedepankan langkah-langkah yang sifatnya preventif (pencegahan) dan edukatif, serta terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak pekerja dan mewujudkan kepastian hukum,” ujar Denny Wicaksono.

Lebih lanjut, Denny mengingatkan bahwa pemenuhan hak-hak normatif bagi tenaga kerja memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan fundamental dalam bernegara.

“Jaminan sosial adalah hak konstitusional setiap pekerja. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memastikan tidak ada hak-hak buruh atau pekerja yang terabaikan oleh pihak pemberi kerja,” cetusnya dengan lugas.

Melalui perpanjangan Nota Kesepahaman ini, hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat berjalan semakin optimal, terutama dalam mengesekusi penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang Datun.

Langkah preventif ini dinilai sangat strategis guna memastikan keberlanjutan program jaminan sosial nasional, sekaligus memberikan kepastian manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas, khususnya para pekerja di Kabupaten Karimun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses