Menanam Integritas dari Akar Rumput: Langkah Strategis Kejari Karimun Kawal Transparansi Dana Desa

Menanam Integritas dari Akar Rumput: Langkah Strategis Kejari Karimun Kawal Transparansi Dana Desa

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus mempertegas komitmennya dalam melakukan tindakan preventif penyalahgunaan anggaran negara.

Melalui Bidang Intelijen, Kejari Karimun menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum strategis mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang berlangsung di Desa Tanjung Hutan, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Senin (6/7/2026).

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi edukatif demi memastikan roda pemerintahan di tingkat desa berjalan di atas koridor hukum yang tepat.

Hadir sebagai narasumber utama, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rachmadifa Alindra, mengupas tuntas regulasi, potensi titik rawan hingga teknis pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari malpraktik administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr Denny Wicaksono, menegaskan bahwa desa merupakan pilar fundamental pembangunan daerah. Oleh sebab itu, penguatan pemahaman hukum bagi aparatur desa menjadi urgensi yang tidak boleh diabaikan.

“Keuangan desa adalah amanah besar yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat. Melalui penyuluhan hukum ini, kami ingin membangun paradigma bahwa Kejaksaan bukan sekadar institusi penegak hukum yang represif, melainkan mitra strategis yang hadir untuk mengedukasi dan mencegah terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Denny menekankan pentingnya sinergi dan komitmen moral dari para aparatur desa.

“Kami ingin aparatur desa di Karimun, khususnya di Desa Tanjung Hutan, memiliki rasa percaya diri dalam mengelola anggaran karena mereka paham hukum. Paham akan batasan, paham akan tanggung jawab, sehingga dana desa dapat terserap secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat luas,” imbuhnya.

Dalam pemaparan materi, Bidang Intelijen Kejari Karimun tidak hanya berfokus pada sanksi hukum, melainkan lebih mendalam pada aspek mitigasi pencegahan dini serta penanganan potensi tindak pidana korupsi.

Aparatur desa dibekali pemahaman komprehensif mengenai tata cara penyusunan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pendekatan yang inklusif dan dialogis ini, Kejari Karimun berharap dapat mengikis kekhawatiran aparatur desa dalam merealisasikan anggaran, sekaligus menutup rapat celah-celah informal yang dapat memicu kerugian keuangan negara.

Kegiatan ini menegaskan kembali visi Kejari Karimun dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dari akar rumput. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses