Manager PLN Karimun Tegaskan Tidak Ada MoU, Kabel Optik Ilegal di Tiang Listrik Ditindak Tegas

Petugas PLN saat melakukan pemotongan terhadap kabel-kabel optik tak berizin dan merapikan sisa jaringan yang semrawut saat melakukan pemerilaraan jaringan.

KARIMUN | WARTA RAKYAT — PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun mengambil langkah tegas dengan menggelar penertiban terhadap jaringan kabel optik ilegal yang terpasang pada tiang listrik milik negara.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan, menjaga estetika kota, serta meminimalisasi risiko fatal terkait keselamatan ketenagalistrikan.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi yang dilakukan secara tersistem ini, petugas PLN di lapangan melakukan pemotongan terhadap kabel-kabel optik tak berizin dan merapikan sisa jaringan yang semrawut saat melakukan pemerilaraan jaringan.

Aksi tegas ini menyasar para penyedia layanan internet nakal yang secara sepihak memanfaatkan infrastruktur PLN tanpa menempuh jalur kerja sama resmi.

Keberadaan kabel optik ilegal yang menumpang massal di tiang listrik tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga memicu potensi gangguan fatal pada distribusi pasokan listrik ke masyarakat.

Lebih dari itu, tumpukan kabel yang tidak terukur tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Ketenagalistrikan, yang dapat memicu korsleting hingga kecelakaan kerja.

Menanggapi spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai status legalitas jaringan tersebut, Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, memberikan klarifikasi resmi.

Ia membantah dengan tegas adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan tiang listrik secara sepihak oleh korporasi internet manapun di wilayahnya.

“Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada MoU atau kerja sama legal apa pun terkait penempatan kabel-kabel optik tersebut pada tiang listrik PLN ULP Tanjung Balai Karimun. Pemasangan yang ada saat ini murni tindakan ilegal yang sepihak,” ujar Ahmad Subhan Hadi, Jumat (3/7/2026).

Ahmad Subhan Hadi juga menjelaskan bahwa PLN memiliki regulasi dan lini bisnis khusus yang menangani integrasi infrastruktur telekomunikasi secara legal dan aman.

“Perlu dipahami bersama oleh seluruh pelaku usaha bahwa kerja sama di bidang telekomunikasi yang memanfaatkan aset PLN memiliki mekanisme resmi. Segala bentuk integrasi jaringan tersebut hanya bisa dilayani secara sah melalui PLN Icon Plus (Iconet) Wilayah Batam. Di luar jalur resmi tersebut, tindakan pemasangan adalah ilegal dan akan kami tindak tegas lewat pemutusan,” tambahnya.

Melalui penertiban yang terukur ini, PLN ULP Tanjung Balai Karimun berharap para penyedia layanan internet dapat lebih kooperatif dan menghormati regulasi yang berlaku demi menjaga keamanan infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat luas. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses